IPOL.ID-Sehubungan telah terbitnya Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga Nomor 14 Tahun 2024 tentang Standar Pengelolaan Organisasi Olahraga Lingkup Olahraga Prestasi dalam sosialisasi Permenpora yang digelar oleh Kementerian Pemuda dan Olahraga Republik Indonesai (Kemenpora RI), di Hotel Ciputra Jakarta, Senin, 9 Desember 2024 pada saat pertemuan nya di hadiri para Sekertaris jendral (sekjen) Cabor dan para Bidang organisasi cabang olahraga (cabor) dalam undangan sebanyak 75 Cabor di dalam nya KONI (Komite Olahraga Nasional Indonesia) KOI (Komite Olimpiade Indonesia) IADO (Indonesia Anti Doping Organization)dan NPC Indonesia (National Paralympic Committee).
Patut di sayangkan dalam Acara Sosialisasi Permenpora Nomor 14 2024 yang dilaksanakan oleh Menteri Pemuda Dan Olahraga, Dito Ariotedjo dengan mengundang para Sekjen dan Ketua Bidang Organisasi Cabang Olahraga Tidak dihadiri oleh Menpora RI tetapi dihadiri oleh Wamenpora RI Taufik Hidayat.
Hal ini menimbulkan reaksi keras yang tampak dari munculnya banyak pertanyaan dari Para Perwakilan Cabang Olahraga terkait dengan terbitnya Permenpora Nomor 14 tahun 2024 yang di tandatangani oleh Menpora Dito Ariotedjo.