Menurut Yohanes, kasus PT Position mencerminkan ketimpangan serius dalam tata kelola sumber daya alam nasional, yang kerap berpihak pada korporasi besar dan mengorbankan masyarakat adat.
“Ini bukan sekadar soal izin tambang, tapi soal martabat dan hak hidup masyarakat adat. Ketika warga mempertahankan tanah leluhurnya justru dikriminalisasi, itu artinya negara gagal melindungi rakyatnya,” tegasnya.
Ia menuntut audit menyeluruh terhadap aktivitas PT Position, mulai dari aspek legalitas, lingkungan, hingga dampak sosial.
“Kalau pemerintah benar-benar berpihak pada rakyat, hentikan praktik impunitas korporasi. Lingkungan bukan barang dagangan, dan masyarakat adat bukan penghalang pembangunan,” tutupnya. (sol)
