Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: BNN Kembali Musnahkan 300 Kilogram Narkotika dari Sejumlah Wilayah di Indonesia
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Headline > BNN Kembali Musnahkan 300 Kilogram Narkotika dari Sejumlah Wilayah di Indonesia
HeadlineJakarta Raya

BNN Kembali Musnahkan 300 Kilogram Narkotika dari Sejumlah Wilayah di Indonesia

Bambang
Bambang Published 19 Dec 2025, 00:23
Share
9 Min Read
Kepala BNN RI, Komjen Pol Suyudi Ario Seto bersama jajaran dalam pemusnahan barang bukti narkotika di Buffer Area IPC Cabang Tanjung Priok, Jakarta Utara, Rabu (17/12/2025). Foto: Ist
Kepala BNN RI, Komjen Pol Suyudi Ario Seto bersama jajaran dalam pemusnahan barang bukti narkotika di Buffer Area IPC Cabang Tanjung Priok, Jakarta Utara, Rabu (17/12/2025). Foto: Ist
SHARE

IPOL.ID – Jajaran Badan Narkotika Nasional (BNN) kembali memusnahkan barang bukti narkotika hasil pengungkapan kasus sepanjang periode Oktober–Desember 2025 di sejumlah wilayah Indonesia.

Wilayah tersebut meliputi Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Selatan, Banten, DKI Jakarta, Kalimantan Barat, dan Nusa Tenggara Barat. Pemusnahan tersebut dilaksanakan di dua lokasi, yakni Buffer Area IPC Cabang Tanjung Priok, Jakarta Utara, serta PT Jasa Medivest Plant, Dawuan, Karawang, Jawa Barat, pada Rabu (17/12/2025).

Kepala BNN RI, Komjen Pol Suyudi Ario Seto mengatakan, barang bukti narkotika yang dimusnahkan meliputi 113.230,10 gram sabu; 318 ml sabu cair; 233.866,21 gram ganja; 5.044 butir dan 28,18 gram ekstasi; 3.911 ml prekursor cair: 1.064 gram prekursor padatan; 2.602 ml cairan bahan kimia; serta 1.300 gram bahan kimia padatan.

Sebelumnya, total barang bukti disita mencapai 113.653,66 gram sabu; 329 ml sabu cair; 235.113,13 gram ganja; 5.085 butir dan 29,14 gram ekstasi; 3.911 ml prekursor cair; 1.064 gram prekursor padatan; 2.602 ml cairan bahan kimia; serta 1.300 gram bahan kimia padatan.

Baca Juga

Ilustrasi. BNN larang rokok elektrik Vape. Foto: net/ipol
LPNU Dukung BNN Larang Vape, Gus Fauzi: Anak Muda Harus Tangguh, Bebas Narkoba
Komisi Fatwa MUI Minta BNN Kaji Kandungan Vape Terindikasi Zat Terlarang
BNN Bersama Kedutaan Besar Rusia Musnahkan 35 Kg Barang Bukti Narkotika Kasus di Bandara dan Clandestine Lab di Bali
12345678Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: 300 Kilogram Narkotika, BNN, Kembali Musnahkan, Sejumlah Wilayah di Indonesia
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Gedung Merah Putih KPK. Foto: Humas KPK Setelah Banten, Sekarang Giliran Kabupaten Bekasi Kena OTT KPK
Next Article litasi judol Lindungi Anak dari Judi Daring, Pemerintah Perkuat Kolaborasi Keluarga dan Komunitas

TERPOPULER

TERPOPULER
TAB
Nusantara

Tragis! Pemuda di Jember Tewas Usai Motor Ditabrak KA Sangkuriang

HeadlineJabodetabek
Main Ular Weling Berujung Maut, Pemuda di Bogor Meninggal Dunia
14 May 2026, 10:56
Gaya hidupHeadline
Simak Sejumlah Manfaat Cabai yang Jarang Diketahui
14 May 2026, 19:28
Politik
NasDem Soroti Layanan Kesehatan Jakarta yang Dinilai Masih Jauh dari Harapan
14 May 2026, 17:28
HeadlineOlahraga
Kalah dari Jeon Hyeok Jin, Moh Zaki Ubaidillah Ambil Pelajaran di Thailand Open 2026.
14 May 2026, 19:58
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?