Pada kasus ketiga terjadi pada tanggal 29 Oktober 2025. BNN Provinsi DKI Jakarta mengamankan pelaku EG pada saat menerima paket berisi ganja seberat 420,40 gram.
Kepala BNN menegaskan, kegiatan pemusnahan barang bukti narkotika ini bukan hanya sekadar simbol, melainkan bagian dari strategi terpadu dalam Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN).
“Juga menekankan keselamatan masyarakat, perlindungan generasi muda, dan pemberdayaan komunitas”.
Pemusnahan barang bukti menjadi pengingat bahwa setiap warga memiliki peran penting dalam perang melawan narkoba, melalui pencegahan, edukasi, maupun pelaporan kasus penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika.
Kepala BNN mengimbau seluruh lapisan masyarakat agar aktif berpartisipasi dalam upaya P4GN, mulai dari menjaga lingkungan keluarga dan komunitas, mendukung program edukasi anti-narkotika, hingga melaporkan setiap indikasi penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika melalui kanal resmi, seperti Call Center 184.
