Dari ketiga lokasi tersebut, petugas berhasil mengamankan tiga orang tersangka berinisial MF, MI, dan SR, serta menyita sejumlah barang bukti narkotika. Barang bukti disita meliputi sabu total berat 90.857,81 gram (±90,8 Kg), ganja seberat 254,23 gram, serta ekstasi sebanyak 132 butir dan ekstasi berbentuk serbuk seberat 29,14 gram.
Kasus kesembilan, terungkapnya jaringan narkotika di Perbatasan Darat Entikong (Kalimantan Barat)-Malaysia, 23 November 2025 di Semangit, Entikong, Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat, disini petugas gabungan Pamtas TNI dan BNN mengamankan MT dan HB. Hasil penggeledahan, sabu seberat 20.956 gram (20,9 Kg) diamankan.
Kasus terakhir (10), terdapat tiga kasus pengiriman narkotika melalui jasa ekspedisi di wilayah DKI Jakarta. Pertama, terjadi pada tanggal 25 September 2025. BNN Provinsi DKI Jakarta menyita kiriman paket sabu seberat 94,58 gram melalui jasa ekspedisi. Paket tersebut dikirim kepada identitas fiktif.
Kemudian, kasus kedua terjadi pada tanggal 10 Oktober 2025. Petugas mengamankan dua orang berinisial MJ dan KK pada saat menerima paket narkotika. Kemudian dilakukan penggeledahan dan berhasil mengamankan barang bukti sabu seberat 494,60 gram.
