Setelah dilakukan pengembangan, berdasar informasi dari tersangka SH pada kasus sebelumnya, petugas berhasil mengamankan RA pada tanggal 22 September 2025, di Jl Blangkejeren-Kutacane, Desa Bintang Bener, Kecamatan Ketambe, Kabupaten Aceh Tenggara, Aceh.
Setelah dilakukan penggeledahan, petugas mengamankan ganja seberat 95.598,10 gram (95,5 Kg), disembunyikan di ladang milik tersangka beralamat di perkebunan Desa Darul Makmur, Kec. Darul Hasanah, Kab. Aceh Tenggara.
Kejadian kedua, pengiriman paket ganja dari Amerika Serikat, pada tanggal 6 Oktober 2025. BNN bekerja sama dengan Bea dan Cukai Pasar Baru mengungkap kasus pengiriman paket narkoba jenis ganja seberat 1.324 gram dari Amerika. Setelah dilakukan pemeriksaan oleh petugas, nama dan alamat penerima diduga fiktif dan barang tersebut tidak diambil oleh penerimanya.
Selanjutnya, tanggal 9 Oktober 2025, di rumah kontrakan Gg Harapan I, Lenteng Agung, Jagakarsa, Jakarta Selatan, petugas berhasil mengamankan seorang berinisial AS. Setelah dilakukan pengembangan, petugas mengamankan dua orang tersangka lainnya berinisial DV dan MR.
