Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: BNN Kembali Musnahkan 300 Kilogram Narkotika dari Sejumlah Wilayah di Indonesia
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Headline > BNN Kembali Musnahkan 300 Kilogram Narkotika dari Sejumlah Wilayah di Indonesia
HeadlineJakarta Raya

BNN Kembali Musnahkan 300 Kilogram Narkotika dari Sejumlah Wilayah di Indonesia

Bambang
Bambang Published 19 Dec 2025, 00:23
Share
9 Min Read
Kepala BNN RI, Komjen Pol Suyudi Ario Seto bersama jajaran dalam pemusnahan barang bukti narkotika di Buffer Area IPC Cabang Tanjung Priok, Jakarta Utara, Rabu (17/12/2025). Foto: Ist
Kepala BNN RI, Komjen Pol Suyudi Ario Seto bersama jajaran dalam pemusnahan barang bukti narkotika di Buffer Area IPC Cabang Tanjung Priok, Jakarta Utara, Rabu (17/12/2025). Foto: Ist
SHARE

Setelah dilakukan pengembangan, berdasar informasi dari tersangka SH pada kasus sebelumnya, petugas berhasil mengamankan RA pada tanggal 22 September 2025, di Jl Blangkejeren-Kutacane, Desa Bintang Bener, Kecamatan Ketambe, Kabupaten Aceh Tenggara, Aceh.

Setelah dilakukan penggeledahan, petugas mengamankan ganja seberat 95.598,10 gram (95,5 Kg), disembunyikan di ladang milik tersangka beralamat di perkebunan Desa Darul Makmur, Kec. Darul Hasanah, Kab. Aceh Tenggara.

Kejadian kedua, pengiriman paket ganja dari Amerika Serikat, pada tanggal 6 Oktober 2025. BNN bekerja sama dengan Bea dan Cukai Pasar Baru mengungkap kasus pengiriman paket narkoba jenis ganja seberat 1.324 gram dari Amerika. Setelah dilakukan pemeriksaan oleh petugas, nama dan alamat penerima diduga fiktif dan barang tersebut tidak diambil oleh penerimanya.

Selanjutnya, tanggal 9 Oktober 2025, di rumah kontrakan Gg Harapan I, Lenteng Agung, Jagakarsa, Jakarta Selatan, petugas berhasil mengamankan seorang berinisial AS. Setelah dilakukan pengembangan, petugas mengamankan dua orang tersangka lainnya berinisial DV dan MR.

Baca Juga

Ilustrasi. BNN larang rokok elektrik Vape. Foto: net/ipol
LPNU Dukung BNN Larang Vape, Gus Fauzi: Anak Muda Harus Tangguh, Bebas Narkoba
Komisi Fatwa MUI Minta BNN Kaji Kandungan Vape Terindikasi Zat Terlarang
BNN Bersama Kedutaan Besar Rusia Musnahkan 35 Kg Barang Bukti Narkotika Kasus di Bandara dan Clandestine Lab di Bali
Previous Page12345678Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: 300 Kilogram Narkotika, BNN, Kembali Musnahkan, Sejumlah Wilayah di Indonesia
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Gedung Merah Putih KPK. Foto: Humas KPK Setelah Banten, Sekarang Giliran Kabupaten Bekasi Kena OTT KPK
Next Article litasi judol Lindungi Anak dari Judi Daring, Pemerintah Perkuat Kolaborasi Keluarga dan Komunitas

TERPOPULER

TERPOPULER
TAB
Nusantara

Tragis! Pemuda di Jember Tewas Usai Motor Ditabrak KA Sangkuriang

HeadlineJabodetabek
Main Ular Weling Berujung Maut, Pemuda di Bogor Meninggal Dunia
14 May 2026, 10:56
Gaya hidupHeadline
Simak Sejumlah Manfaat Cabai yang Jarang Diketahui
14 May 2026, 19:28
Politik
NasDem Soroti Layanan Kesehatan Jakarta yang Dinilai Masih Jauh dari Harapan
14 May 2026, 17:28
HeadlineOlahraga
Kalah dari Jeon Hyeok Jin, Moh Zaki Ubaidillah Ambil Pelajaran di Thailand Open 2026.
14 May 2026, 19:58
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?