“Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan sabu seberat 530,50 gram”.
Keempat, tanggal 6 Oktober 2025, petugas menerima informasi adanya pengiriman paket narkotika melalui jasa ekspedisi asal Denpasar tujuan Kota Tangerang, Banten. Setelah dilakukan pemeriksaan, petugas mengamankan ganja seberat 459 gram. Pun demikian, nama dan alamat di paket ternyata fiktif.
Kasus kelima, berdasar informasi dari masyarakat dan hasil pemetaan jaringan narkotika, BNN mengidentifikasi adanya rencana pengiriman ekstasi oleh kurir darat jaringan Zakir, di wilayah Ogan Komering Ilir, Sumatera Selatan.
Pada tanggal 14 Oktober 2025, tim berhasil mengamankan AS di parkiran warung makan Tania di Jl Lintas Timur, RT 05/3, Desa Rangkui Jaya, Pedamaran, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatra Selatan. Setelah dilakukan penggeledahan, petugas menyita ekstasi sebanyak 4.953 butir tersimpan di kotak perkakas di dalam truk.
Keenam, tanggal 17 Oktober 2025, aparat BNN mengungkap adanya laboratorium gelap narkotika (clandestine lab). Dalam kasusnya, pelaku IM dibekuk di Apartemen Serpong Garden, Jl Raya Cisauk Lapan, Cibogo, Cisauk, Kabupaten Tangerang, Banten. Lalu DF ditangkap di Kelurahan Suradita, Cisauk, Tangerang.
