“Dari jumlah narkotika itu, sebagian barang bukti disisihkan untuk pemeriksaan laboratorium dan keperluan penelitian, teknologi, atau pelatihan (IPTEK/Diklat), yaitu 423,56 gram sabu; 11 ml sabu cair; 1.226,60 gram ganja; serta 41 butir dan 0,96 gram ekstasi,” ungkap Komjen Suyudi.
Kepala BNN menjelaskan beberapa kronologis terungkapnya kasus tindak pidana narkotika yang barang buktinya dimusnahkan.
Pada kasus jaringan WIN, terdapat dua peristiwa kejadian dalam kasus ini yaitu pengiriman ganja di wilayah Sumatra Utara, Tim BNN melakukan penyelidikan berdasarkan informasi dari masyarakat dan hasil pemetaan jaringan narkotika terkait adanya pengiriman ganja oleh jaringan WIN dari Kutacane ke Sumatra Utara melalui jalur darat.
Kejadian pertama terjadi pada tanggal 20 September 2025. Petugas menangkap pelaku berinisial SH di Jalan Kutacane-Tigabinanga dan Sdr. SK di rumah makan Agara Minang, Jl Lintas Sidikalang-Kabanjahe, Tigabinanga, Kec. Tigabinanga, Kabupaten Karo.
Kemudian pengembangan dilakukan membuahkan hasil menangkap tiga tersangka lain yakni IM, SR, dan SM. Setelah dilakukan penggeledahan, petugas menyita barang bukti narkotika jenis ganja seberat 137.057,40 gram (137 Kg).
