IPOL.ID- Upaya hukum yang diajukan Selebgram Rea Wiradinata kembali kandas di meja hijau. Pengadilan Niaga Jakarta Pusat menyatakan menolak gugatan Rea terhadap Arif Budiman dan Noverizky Tri Putra.
Dalam putusannya, Majelis Hakim menyatakan tidak berwenang memeriksa, mengadili, dan memutus perkara tersebut.
Atas ditolaknya gugatan itu, Pengadilan Niaga Jakarta Pusat juga menghukum Rea Wiradinata untuk membayar biaya perkara sebesar Rp2,4 juta.
Putusan ini memperkuat posisi Noverizky Tri Putra dan Arif Budiman, serta menegaskan kembali ketidakberhasilan Rea dalam membatalkan putusan pailit sebelumnya.
Menanggapi putusan tersebut, Noverizky Tri Putra meminta agar Rea Wiradinata tidak lagi menunda proses eksekusi rumah di Cianjur, Jawa Barat. Dia menduga gugatan-gugatan yang dilayangkan Rea hanya bersifat mengulur waktu.
“Semua perlawanan balik dia melalui gugatan-gugatan itu diduga hanya untuk mengulur waktu proses eksekusi rumahnya di Cianjur,” tegas Noverizky di Jakarta, Senin (20/10/2025).
