IPOL.ID – Jajaran Badan Narkotika Nasional (BNN) kembali memusnahkan barang bukti narkotika hasil pengungkapan kasus sepanjang periode Oktober–Desember 2025 di sejumlah wilayah Indonesia.
Wilayah tersebut meliputi Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Selatan, Banten, DKI Jakarta, Kalimantan Barat, dan Nusa Tenggara Barat. Pemusnahan tersebut dilaksanakan di dua lokasi, yakni Buffer Area IPC Cabang Tanjung Priok, Jakarta Utara, serta PT Jasa Medivest Plant, Dawuan, Karawang, Jawa Barat, pada Rabu (17/12/2025).
Kepala BNN RI, Komjen Pol Suyudi Ario Seto mengatakan, barang bukti narkotika yang dimusnahkan meliputi 113.230,10 gram sabu; 318 ml sabu cair; 233.866,21 gram ganja; 5.044 butir dan 28,18 gram ekstasi; 3.911 ml prekursor cair: 1.064 gram prekursor padatan; 2.602 ml cairan bahan kimia; serta 1.300 gram bahan kimia padatan.
Sebelumnya, total barang bukti disita mencapai 113.653,66 gram sabu; 329 ml sabu cair; 235.113,13 gram ganja; 5.085 butir dan 29,14 gram ekstasi; 3.911 ml prekursor cair; 1.064 gram prekursor padatan; 2.602 ml cairan bahan kimia; serta 1.300 gram bahan kimia padatan.
