Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: TNI: Pembubaran Aksi di Aceh Sudah Sesuai Prosedur dan Persuasif
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Headline > TNI: Pembubaran Aksi di Aceh Sudah Sesuai Prosedur dan Persuasif
Headline

TNI: Pembubaran Aksi di Aceh Sudah Sesuai Prosedur dan Persuasif

Farih
Farih Published 27 Dec 2025, 16:03
Share
3 Min Read
Pembubaran aksi di Aceh. Foto: Tangkapan video X
Pembubaran aksi di Aceh. Foto: Tangkapan video X
SHARE

IPOL.ID – Aksi massa yang berlangsung di Kota Lhokseumawe, Aceh, berakhir dengan pembubaran oleh aparat gabungan TNI dan Polri. Pembubaran dilakukan setelah ditemukan pengibaran bendera bulan bintang yang dikaitkan dengan Gerakan Aceh Merdeka (GAM), serta kepemilikan senjata api dan senjata tajam oleh salah satu peserta aksi.

Terkait pembubaran tersebut, Kepala Pusat Penerangan Mabes TNI Mayjen TNI (Mar) Freddy Ardianzah menegaskan bahwa tindakan prajurit Korem 011/Lilawangsa di lapangan telah mengedepankan langkah persuasif dan sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.

“TNI menegaskan bahwa pelarangan pengibaran bendera bulan bintang didasarkan pada ketentuan hukum yang berlaku karena simbol tersebut diidentikkan dengan gerakan separatis yang bertentangan dengan kedaulatan NKRI,” kata Freddy dalam keterangannya, Sabtu (27/12).

Menurut Freddy, aturan tersebut tercantum dalam Pasal 106 dan 107 KUHP, Pasal 24 huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009, serta Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 2007.

Baca Juga

naskah kuno
PNRI Selamatkan Ratusan Naskah Kuno Aceh dari Ancaman Kerusakan Pasca-Banjir
BMKG Peringatkan Badai Monsun Teluk Benggala Ancam Cuaca Ekstrem di Aceh
Tandatangani Nota Kesepahaman dengan Pemerintah Provinsi Aceh, Sekjen ATR/BPN: Perkuat Tata Kelola Pertanahan
123Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Aceh, TNI
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Ketua Umum Partai Buruh Said Iqbal Buruh Bakal Gugat Penetapan UMP DKI ke PTUN
Next Article Ilustrasi perayaan tahun baru. Foto: Ist Amankan Malam Tahun Baru, Polda Metro Jaya Terjunkan 800 Personel dan Sasar Parkir Liar

TERPOPULER

TERPOPULER
IMG 20260524 WA0088
HeadlineNews

Ramalan Zodiak Pekan Ini 24–31 Mei 2026: Ada Kabar Mengejutkan soal Cinta dan Rezeki

Hukum
Kuasa Hukum Protes Keras Pembongkaran Paksa 15 Kontainer Milik PT PMM
24 May 2026, 20:33
Olahraga
Bintang Muda Sepak Bola Putri Bersinar dari Dua Kota Kudus & Malang
24 May 2026, 19:04
Olahraga
5000 Pelari Ramaikan Starbucks Run 2026 di GBK
24 May 2026, 12:08
News
RSC-WSC Gelar Temu Kangen: Edukasi Lawan Love Scam
24 May 2026, 13:15
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?