IPOL.ID – Penanganan hukum terhadap guru honorer SDN 21 Pematang Raman, Kabupaten Muaro Jambi, Triwulan Sari, menuai kritik dari DPR. Anggota Komisi III DPR Rikwanto menilai langkah penegak hukum yang menetapkan Triwulan sebagai tersangka terlalu cepat dan berlebihan untuk dibawa ke ranah pidana dengan UU Perlindungan Anak.
Kasus ini mencuat setelah Triwulan dilaporkan oleh orangtua murid dan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan kekerasan terhadap anak.
Peristiwa bermula saat Triwulan melakukan razia rambut terhadap siswa kelas 6. Salah satu murid tidak terima dengan tindakan tersebut dan melontarkan kata-kata kasar di hadapan Triwulan, meskipun sebelumnya telah dilakukan upaya negosiasi.
Hal itu membuat Triwulan melayangkan tamparan kecil yang bahkan tidak meninggalkan bekas. Rikwanto menilai hal ini adalah bagaimana cara guru menangani karakter anak didik.
Dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi III bersama kuasa hukum Triwulan Sari di Gedung Nusantara II, Senayan, Selasa (20/1), Rikwanto menegaskan bahwa tindakan guru tersebut merupakan bagian dari upaya pembinaan karakter.
