IPOL.ID- Indonesian Audit Watch (IAW) menyoroti fenomena yang tidak sinkron saat ini. Ketika Presiden RI Prabowo Subianto berusaha memperkuat dunia usaha untuk menciptakan peluang lapangan kerja melalui audensi dengan Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO), pemerintah atau Kementeriannya justru sebaliknya.
Dengan alasan memperkuat pengendalian alih fungsi lahan sawah melalui revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2019 menjadi Perpres Nomor 4 Tahun 2026, fakta di lapangan justru menjadi blunder.
“Kenapa blunder, jadi prinsipnya seperti anomali atau saling bertolak belakang. Presiden merangkul pengusaha tapi pemerintah atau Kementeriannya justru membatasi ruang gerak pengusaha,” tegas Sekretaris Pendiri IAW, Iskandar Sitorus, dalam keterangannya, Kamis (12/2/2026).
Menurutnya niat pemerintah mulia, untuk melindungi lahan pangan dan melakukan penghijauan yang lebih luas. Akan tetapi justru menabrak kebijakan.
Lahan-lahan yang sudah masuk zonasi industri, sudah memiliki izin lokasi, sudah punya master plan atau site plan dan dalam tahap pengembangan atau sudah diinvestasikan oleh investor asing diatas izin lokasi kawasan industri justru dihijaukan.
