IPOL.ID – Pengacara kondang Poltak Silitonga memprotes pembukaan secara paksa segel 15 kontainer milik PT Putra Mineral Mandiri (PMM) dari 25 kontainer mineral tambang timah dan Ilmenit tujuan ekspor ke Singapura.
Dilaporkan, pembongkaran paksa diduga oleh petugas Komando Daerah Angkatan Laut IV Batam, Minggu (24/5/2026) sekitar pukul 14.00 WIB di Mako Kodaeral IV Batam, Kepulauan Riau. Pembongkaran dipimpin Komandan Kodaeral IV Batam, Lasamana Muda TNI Berkat Widjanarko.
Upaya paksa pembukaan segel tersebut dinilai mengangkangi Undang-Undang. Alasannya, karena barang yang diekspor PT PMM sudah terverifikasi dokumen yang sah dari Bea Cukai dan perizinan dari lembaga Pemerintah Indonesia.
“Atas perintah siapa pembukaan segel secara paksa itu dilakukan, nanti akan saya gugat,” kata Poltak kepada wartawan, Minggu (24/5/2026).
Dari informasi yang dia dapat, pembongkaran segel 15 kontainer dari 25 kontainer tersebut atas kerjasama antara Kodaeral IV Batam dengan Brigjen Mar Kresno Pratowo dari Kantor Kemenpolkam.
