IPOL.ID-Mantan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari, menuntut keadilan seadil-adilnya terkait langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang terus mengembangkan kasus dugaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menyeret namanya.
Padahal, Rita telah resmi menghirup udara bebas dari lembaga pemasyarakatan sejak Agustus 2025 lalu.
Rita mengaku terpukul dan sedih karena namanya terus dikaitkan dengan perkara hukum yang objeknya merupakan perusahaan milik keluarga. Menurutnya, usaha tersebut sudah berdiri tegak dan beroperasi secara sah jauh sebelum dirinya menduduki jabatan publik sebagai kepala daerah.
“Saat menerima hasil usaha itu, semuanya terkait PT Sinar Kumala Naga (SKN) yang memang milik saya dan keluarga.
Sedangkan PT Alamjaya sepenuhnya milik kakak saya, dan saya tidak pernah menerima apa pun dari sana,” ujar Rita usai menjalani pemeriksaan sebagai saksi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat, 5 Juni 2026.
Rita merinci bahwa tiga perusahaan yang kini menjadi objek pengembangan oleh KPK—yaitu PT Sinar Kumala Naga (SKN), PT Alamjaya Barapratama (ABP), dan PT Bara Kumala Sakti (BKS) telah beroperasi aktif sejak tahun 2006.
