IPOL.ID – Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri meningkatkan status kasus pencemaran nama baik yang diduga dilakukan oleh Ketua Anti Ilegal Mining (AIM) Kalimantan Timur (Kaltim), Ismail Kartubi alias IK dari penyelidikan ke tahap penyidikan.
Dugaan pencemaran nama baik tersebut terkait pihak AIM yang menuduh Peter (46), mencatut nama Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Pol, Listyo Sigit Prabowo, agar dapat leluasa melakukan aktifitas penambangan di Desa Santan Ulu, Kecamatan Marangkayu, Kabupaten Kutainegara, Kalimantan Timur (Kaltim).
“Iya benar sudah naik ke penyidikan,” kata Tim Penyidik Siber Bareskrim Polri, Ipda Eddy Sihite, saat dikonfirmasi media, Senin (13/12).
Namun, polisi belum menetapkan status Ismail Kartubi sebagai tersangka terkait kasus yang dilaporkan Peter. “Belum, kami masih mencari tersangka setelah laporannya naik sidik,” kata Eddy.
Ketua Kelompok Tani Desa Santan Ulu, Marangkayu, Syahmin Silkar, juga telah diperiksa oleh penyidik Mabes Polri pada medio November 2021 lalu. “Saya diperiksa sebagai saksi,” ungkapnya kepada sejumlah media.