Padahal lamanya waktu pelayanan telah ditentukan dalam Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 1 Tahun 2010 tentang Standar Pelayanan dan Pengaturan Pertanahan.
Pelayanan pemeliharaan data pertanahan yang telah disebutkan di atas merupakan kegiatan yang tidak pernah ada habisnya. Setiap bulannya ± 5.000 berkas pelayanan yang harus diselesaikan.
“Adanya standar waktu pelayanan yang telah ditentukan mengharuskan kita untuk bekerja keras menyelesaikan berkas tersebut sesuai batas waktu yang telah ditentukan. Hal ini sangat tergantung dari kecepatan mencari dan mendapat arsip Buku Tanah dan Warkah,” jelas Hodidjah.
Undang undang Nomor 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik mengamanatkan agar penyelenggara pelayanan menyediakan pelayanan yang prima. Pelayanan yang berkualitas untuk memenuhi kepuasan masyarakat sebagai pengguna layanan.
Semakin banyaknya kasus pertanahan menuntut kita harus menemukan inovasi untuk percepatan penanganannya. Karena semakin lama kita menanganinya maka akan semakin menumpuk jumlah kasus yang ada.