2. Dalam hal terdapat permohonan tertulis dari pihak yang bersengketa, instansi/lembaga pemerintah dan penegak hukum, Kementerian, Kantor Wilayah, Kantor Pertanahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat memberikan informasi perkembangan Penanganan Kasus dan Penyelesaian Kasus.
Salah satu cara yang masih dianggap efektif untuk penanganan kasus pertanahan saat ini adalah melalui mediasi.
Namun mengingat begitu banyaknya pengaduan terkait sengketa pertanahan yang dimohon untuk dilakukan mediasi maka perlu dilakukan inovasi. Karena, petugas yang menangani sangat terbatas membuat antrian jadwal mediasi menjadi lama sementara pemohon banyak yang datang sekedar menanyakan jadwal dan menceritakan permasalahannya.
Hal ini akan mengganggu waktu petugas dikarenakan pengadu biasanya sangat lama untuk berkonsultasi, sehingga perlu dibuatkan sarana melalui aplikasi terkait antrian jadwal mediasi yang dapat diakses secara online.
Perlunya sistem yang dapat memonitor setiap objek bidang tanah yang sedang ditangani oleh kantor pertanahan baik melalui mediasi untuk penyelesaian sengketa maupun bidang tanah yang sedang menjadi objek perkara di pengadilan.