Selama ini sistem monitoring penanganan kasus melalui mediasi maupun yang sedang berperkara masih dilakukan secara manual, sehingga akan kesulitan dalam mengetahui proses selanjutnya.
“Mengingat hal ini maka saat ini Kantor Pertanahan Kota Depok telah meluncurkan suatu aplikasi yang diharapkan efektif dalam membantu petugas yang menangani kasus pertanahan agar lebih maksimal,” jelas Hodidjah.
Sistem ini akan dinamakan BERMATA, singkatan dari Berantas Mafia Tanah. Melalui BERMATA ini diharapkan dapat menjadi sistem pelayanan publik yang dapat membantu masyarakat pada umumnya serta pegawai Kantor Pertanahan Kota Depok khususnya dalam menangani kasus pertanahan.
Dengan sistem ini akan mempermudah masyarakat dalam mengakses jadwal mediasi secara online dan mempermudah pegawai pada Seksi Pengendalian dan Penanganan Sengketa meminjam data Buku Tanah dan warkah.
“Dengan sistem ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas pelayanan Kantor Pertanahan Kota Depok dalam melakukan penanganan kasus pertanahan dan meningkatkan kepuasan masyarakat dalam menerima pelayanan permohonan mediasi,” terang Hodidjah. (ful/ind)