Dalam suratnya, menurut Cucu, Biro Wassidik memberikan petunjuk dan arahan untuk melakukan pengecekan digital forensik terhadap HP pelapor, terlapor dan mengecek keaslian tas Hermes tersebut untuk memberikan kepastian hukum serta kesempatan penyelesaian tindak pidana berdasarkan keadilan restoratif atau restorative justice.
“Namun petunjuk dan arahan tersebut tidak pernah dilakukan oleh penyidik, CH tidak pernah mau mengecek keaslian tas Hermes tersebut, padahal saya sudah berkali-kali meminta tasnya untuk dicek keasliannya,” ungkapnya.
Seharusnya, lanjut dia, pengecekan keaslian tas begitu sederhana kalau polisi bersikap netral.
Menurut Cucu, jika tas itu dibeli di Toko Hermes, maka akan ada receipt atau tanda terima aslinya dari toko Hermes dan kalaupun hilang pembeli bisa koq meminta copy receipt lagi tinggal datangi toko dan meminta copy receipt dan biasanya akan dikirimkan ke email.
Diutarakannya, kalaupun beli di seller tas terpercaya, lebih enak lagi pembuktiannya, apa nama sellernya, di mana toko sellernya dan kejar apakah benar tas tersebut beli di seller tersebut. Tanggal dan tahun berapa serta mana bukti pembayarannya? Karena toko sekelas shop first luxury itu pasti memberikan sertifikat authentifikasi dari toko tersebut.
