Sementara itu, FEBIS yang diikuti sekitar 150 peserta menghadirkan pemaparan dari PUJK Syariah dan sesi business matching guna memperluas akses keuangan bagi pelaku usaha di ekosistem pesantren. Sebagai bagian dari rangkaian kegiatan, dilakukan seremonial peresmian fasilitas Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Pesantren sebagai implementasi program prioritas pemerintah, serta simbolisasi pembukaan akses keuangan syariah dan penandatanganan prasasti untuk 25 SPPG. Langkah ini menjadi wujud nyata penguatan ekosistem pesantren melalui integrasi literasi, inklusi keuangan syariah, dan pemberdayaan ekonomi masyarakat.
- Penguatan Tata Kelola
Dalam rangka penguatan tata kelola dan penegakan integritas di sektor jasa keuangan untuk memperkokoh kemajuan industri jasa keuangan ke depan, OJK telah melakukan berbagai langkah penguatan integritas antara lain:
- Penguatan penerapan fungsi Governance, Risk, and Compliance (GRC) yang berintegritas dan berkelanjutan di sektor jasa keuangan sebagai fondasi dalam menjaga stabilitas sistem keuangan di tengah dinamika global yang semakin kompleks. OJK berharap dapat memperkuat ekosistem GRC yang solid serta meningkatkan kolaborasi antara regulator, asosiasi, dan pelaku industri dalam mendorong praktik tata kelola, manajemen risiko, dan kepatuhan yang lebih efektif, transparan, dan berintegritas. Kegiatan ini juga menekankan pentingnya peningkatan pemahaman para pemangku kepentingan terhadap perkembangan kebijakan dan implementasi pelaporan Beneficial Ownership (BO/UBO) di Indonesia sebagai bagian dari penguatan transparansi, tata kelola dan manajemen risiko di sektor jasa keuangan.
- Penyelenggaraan SPARK Class sebagai upaya peningkatan budaya kepatuhan dan integritas bagi internal OJK, kementerian/lembaga, asosiasi, akademisi, serta lembaga jasa keuangan. Penyelenggaraan SPARK Class sebagai upaya peningkatan budaya kepatuhan dan integritas serta memberikan pemahaman yang lebih komprehensif mengenai keterkaitan antara risiko fraud, transparansi beneficial ownership, serta penguatan kerangka APU PPT dalam konteks tata kelola yang lebih luas. Kegiatan ini dihadiri oleh 15.217 peserta dari internal OJK, kementerian/lembaga, asosiasi, akademisi, serta lembaga jasa keuangan. OJK senantiasa mendorong peningkatan kapasitas dan awareness industri dalam membangun sistem pengendalian yang lebih efektif, memperkuat integritas organisasi, serta menjaga kepercayaan publik dan stabilitas sistem keuangan secara berkelanjutan.
- Penguatan budaya kerja berintegritas dengan mengajak seluruh pemangku kepentingan meneladani semangat perjuangan R.A. Kartini, khususnya dalam membangun sikap independen, keberanian berpikir kritis, serta keteguhan memegang nilai moral, etika, akuntabilitas, dan tanggung jawab melalui acara Inspiring Talkshow di Rembang, Jawa Tengah yang turut dihadiri lebih dari 6.820 peserta secara hybrid. Dalam rangkaian kegiatan tersebut, juga dilakukan kolaborasi dengan Yayasan Kartini Heritage Center melalui program edukasi dan literasi keuangan oleh OJK Provinsi Jawa Tengah, dukungan Lomba Inovasi Kepala Desa se-Kabupaten Rembang, dan pameran produk unggulan oleh UMKM lokal.
Menteri PAN-RB yang turut hadir dalam kegiatan tersebut menyampaikan bahwa pengelolaan konflik kepentingan merupakan pilar public integrity system. Untuk itu telah diterbitkan, Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 17/2024 tentang Pengelolaan Konflik Kepentingan. OJK menegaskan komitmennya terhadap penerapan tata kelola yang bersih dan berintegritas, antara lain melalui sertifikasi Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP). OJK juga mendorong perempuan Indonesia, khususnya di lingkungan sektor jasa keuangan, untuk aktif berperan dalam memperkuat budaya anti-fraud, memahami larangan gratifikasi, serta memanfaatkan saluran Whistleblowing System (WBS) dalam pelaporan dugaan pelanggaran etik dan indikasi fraud, guna mewujudkan sektor jasa keuangan yang sehat, inklusif, dan terpercaya.
- Perbaikan berkelanjutan dalam penguatan governansi, khususnya pada fungsi audit internal, dengan mengacu pada Global Internal Audit Standards (GIAS). Penerapan GIAS difokuskan untuk meningkatkan kualitas, efektivitas, dan simplifikasi proses audit internal, sekaligus memperkuat perannya sebagai third line dalam kerangka three lines model. Penegasan peran dan penguatan sinergi antar lini menjadi krusial untuk memastikan efektivitas pengendalian, dengan tetap menjaga independensi dan objektivitas fungsi audit internal. Melalui peran tersebut, fungsi audit internal diharapkan mampu memberikan layanan asurans dan advisory yang bernilai tambah serta menjadi enabler dalam mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi OJK.
- Pelaksanaan Rapat Komite Manajemen Risiko Triwulan I 2026 dengan menerapkan pendekatan bottom-up dan top-down sebagai bagian dari pengelolaan risiko OJK, dengan mempertimbangkan konteks eksternal dan internal. Pengelolaan Manajemen Risiko di OJK senantiasa diperkuat dengan berfokus pada identifikasi risiko utama sebagai leading indicator, perencanaan dan monitoring mitigasi yang lebih baik, serta dukungan tools dan pelaporan yang tepat. Upaya ini bertujuan untuk memperkuat sistem deteksi dini sebagai bagian dari transformasi OJK.
- Persiapan sertifikasi ISO 22301 Business Continuity Management System (BCMS) untuk memperkuat ketahanan operasional pada proses bisnis kritikal, khususnya yang terkait dengan layanan kepada pemangku kepentingan eksternal. Persiapan ini difokuskan pada penetapan ruang lingkup, pelaksanaan gap analysis terhadap persyaratan ISO, proses sertifikasi oleh lembaga independen, serta tindak lanjut atas rekomendasi melalui mekanisme surveillance. Upaya ini bertujuan memastikan keberlangsungan layanan yang andal dan teruji, dengan target pencapaian sertifikasi pada tahun 2026.
- Penegakan Ketentuan di SJK dan Perkembangan Penyidikan
Dalam pelaksanaan fungsi penyidikan, sampai dengan 30 April 2026, Penyidik OJK telah menyelesaikan total 181 perkara yang terdiri dari 143 perkara PBKN, 9 perkara PMDK, 24 perkara PPDP dan 5 perkara PVML. Selanjutnya jumlah perkara yang telah diputus pengadilan sebanyak 155 perkara diantaranya 152 perkara telah mempunyai ketetapan hukum tetap (in kracht) dan 3 perkara masih dalam tahap banding.
| No | Tahap | PBKN | PMDK | PPDP | PVML | Jumlah |
| 1 | Proses Telaahan | 17 | 4 | 5 | 1 | 27 |
| 2 | Penyelidikan | 2 | 5 | 1 | 2 | 10 |
| 3 | Penyidikan | 7 | 6 | 0 | 1 | 14 |
| 4 | Berkas | 4 | 0 | 1 | 0 | 5 |
| 5 | P-21 | 143 | 9 | 24 | 5 | 181 |
| 1 | Putusan Pengadilan In Kracht | 126 | 5 | 20 | 1 | 152 |
| 2 | Banding | 3 | 0 | 0 | 0 | 3 |
| 3 | Kasasi | 0 | 0 | 0 | 0 | 0 |
| Total | 155 | |||||
