Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Kinerja Sektor Jasa Keuangan Terjaga di Tengah Berlanjutnya Ketidakpastian Kondisi Global
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Ekonomi > Kinerja Sektor Jasa Keuangan Terjaga di Tengah Berlanjutnya Ketidakpastian Kondisi Global
Ekonomi

Kinerja Sektor Jasa Keuangan Terjaga di Tengah Berlanjutnya Ketidakpastian Kondisi Global

Farih
Farih Published 05 May 2026, 20:15
Share
70 Min Read
Rapat Dewan Komisioner Bulanan Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
Rapat Dewan Komisioner Bulanan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Foto: OJK
SHARE

Dalam rangka menjaga stabilitas sektor jasa keuangan dan meningkatkan peran sektor jasa keuangan bagi pertumbuhan ekonomi nasional, OJK mengambil langkah kebijakan sebagai berikut:

  1. Kebijakan Menjaga Stabilitas Sistem Keuangan
    1. Ketidakpastian penyelesaian konflik Iran dengan AS-Israel mengakibatkan fluktuasi di pasar keuangan serta berpotensi meningkatkan tekanan inflasi dan pengetatan kebijakan moneter global. OJK melakukan pemantauan intensif untuk memastikan ketahanan sektor jasa keuangan termasuk melakukan stress test dengan berbagai skenario terhadap industri jasa keuangan serta memperkuat pengawasan LJK. Selain itu, LJK perlu memperkuat penerapan manajemen risiko secara menyeluruh, termasuk pelaksanaan stress testing secara berkala, serta penguatan kualitas asesmen terhadap eksposur risiko pasar dan risiko kredit.

Mengantisipasi dinamika pasar ke depan, OJK bersama Self-Regulatory Organizations (SRO) senantiasa mencermati perkembangan pasar dan mengambil respons kebijakan yang diperlukan. Sejumlah instrumen kebijakan untuk menjaga stabilitas pasar saham dinilai tetap relevan dan telah diperpanjang masa berlakunya, yaitu meliputi buyback saham tanpa Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), penundaan implementasi pembiayaan transaksi short selling, kebijakan trading halt, dan batasan Auto Rejection.

  1. OJK mendukung program 3 juta rumah dan UMKM melalui penguatan kebijakan SLIK, yaitu dengan menampilkan informasi dalam laporan SLIK hanya untuk kredit/pembiayaan dengan nominal di atas Rp1 juta, percepatan pembaruan status pelunasan kredit paling lambat 3 hari kerja setelah pelunasan, penegasan mengenai pengakuan KPR bersubsidi sebagai program pemerintah sehingga dikecualikan dari ketentuan mengenai skema pembagian risiko antara lembaga penjamin dan kreditur, serta pemberian akses data SLIK kepada BP Tapera sesuai ketentuan yang berlaku.
  2. OJK bersama PT Bursa Efek Indonesia (BEI) dan PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) telah menuntaskan 4 agenda reformasi transparansi pasar modal Indonesia, yang juga merupakan proposal yang disampaikan kepada Global Index Providers, meliputi penyediaan data kepemilikan saham di atas 1 persen, peningkatan granularity klasifikasi investor, peningkatan batas minimum free float menjadi 15 persen, dan pengumuman High Shareholding Concentration (HSC).

Inisiatif-inisiatif reformasi tersebut telah memperoleh sejumlah capaian positif. FTSE Russell dalam pengumuman interim Country Classification tanggal 7 April 2026 mempertahankan status Indonesia pada kategori Secondary Emerging Market, setara dengan beberapa negara utama seperti Tiongkok dan India. Di samping itu, FTSE Russell tidak memasukkan Indonesia ke dalam Watch List. Sementara itu, MSCI dalam pengumuman tanggal 20 April 2026 telah memberikan acknowledgement terhadap langkah-langkah strategis otoritas Indonesia untuk memperkuat transparansi dan integritas pasar modal.

  1. Terkait kebijakan pemberian perlakuan khusus atas kredit/pembiayaan kepada debitur yang terkena dampak bencana, OJK telah menetapkan kebijakan pemberian perlakuan khusus atas kredit/pembiayaan kepada debitur yang terkena dampak bencana di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat yang berlaku selama 3 tahun sejak 10 Desember 2025. Sampai dengan Maret 2026 realisasi restrukturisasi mencapai Rp17,43 triliun (Februari 2026: Rp16,27 triliun) untuk 279,4 ribu rekening (Februari 2026: 275,8 ribu rekening).

 

Baca Juga

Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto OJK Adi Budiarso,
OJK Ajak Generasi Muda Kritis dan Bijak Pahami Aset Kripto
Perkuat Peran Perempuan dalam Mendorong Pembangunan Nasional di Era Digital
Dorong Pendalaman Pasar dan Inklusi Keuangan Masyarakat, OJK Luncurkan Program Pintar Reksa Dana
  1. Kebijakan Pengembangan dan Penguatan SJK serta Infrastruktur Pasar 
    1. OJK telah:
  2. Menerbitkan Panduan Media Sosial Perbankan (Banking in Social Media Guideline​) bagi bank umum, sebagai panduan bank dalam mengelola aktivitas media sosial secara terarah, profesional, dan bertanggung jawab. Pengelolaan aktivitas media sosial bank dilakukan secara menyeluruh dan terstruktur dengan bertumpu pada tiga pilar utama, yaitu Governance yang mencakup tata kelola dan proses pengelolaan media sosial; Risk Management yang mengintegrasikan pengelolaan risiko media sosial ke dalam kerangka manajemen risiko bank; serta Compliance & Monitoring yang memastikan seluruh aktivitas media sosial bank selaras dengan kebijakan internal maupun ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Panduan ini juga mencakup aspek strategi komunikasi krisis (social media crisis management), termasuk penerapan social media stress test sebagai instrumen baru dalam skenario manajemen risiko perbankan di era digital. Panduan ini juga mengatur secara khusus mengenai kemitraan bank dengan influencer keuangan atau finfluencer, termasuk aspek transparansi, pengungkapan konflik kepentingan, serta tanggung jawab bank atas konten yang dipublikasikan melalui kanal tersebut.

  1. Meluncurkan dua roadmap strategis untuk memperkuat pendalaman pasar keuangan, meningkatkan pelindungan investor, serta mendorong pendanaan dan investasi berkelanjutan dalam mendukung pertumbuhan ekonomi nasional:
    1. Roadmap Pengembangan Pasar Derivatif Berlandaskan Instrumen Pasar Modal 2026–2030, sebagai arah pengembangan pasar derivatif yang likuid, efisien, kredibel, dan berintegritas, serta mampu berperan sebagai instrumen penting dalam manajemen risiko dan pendalaman pasar keuangan.
    2. Roadmap Pasar Modal Berkelanjutan Indonesia 2026–2030, dalam rangka penguatan peran pasar modal sebagai motor penggerak pendanaan dan investasi berkelanjutan berbasis prinsip lingkungan, sosial, dan tata kelola (Environmental, Social, and Governance/ESG).
  2. Meluncurkan implementasi QR Code pada Surat Tanda Terdaftar (STTD) Pialang Asuransi dan Pialang Reasuransi sebagai bagian dari transformasi digital di sektor perasuransian. Inovasi ini memungkinkan proses verifikasi identitas dan status pendaftaran pialang dilakukan secara cepat, mudah, dan real time, sehingga meningkatkan transparansi dan kepastian informasi bagi masyarakat.

Penerapan QR Code ini juga diharapkan dapat meminimalkan risiko interaksi dengan pihak yang tidak terdaftar, sekaligus memperkuat pelindungan konsumen dan efektivitas pengawasan. Selain itu, langkah ini menjadi bagian dari upaya mendorong peningkatan integritas dan profesionalisme pelaku industri pialang, sehingga dapat meningkatkan kepercayaan publik serta mendukung terciptanya industri perasuransian yang lebih sehat, efisien, dan berdaya saing.

  1. Mendukung peningkatan kontribusi Sektor Jasa Keuangan terhadap pertumbuhan ekonomi. Kantor OJK di daerah bersama mitra strategis pemerintah daerah lainnya pada sektor riil dan sektor keuangan, membentuk ekosistem pengembangan ekonomi daerah dalam wadah kemitraan strategis TPAKD. Melalui kemitraan terpadu ini, penguatan kapasitas keunggulan daerah ditingkatkan nilai tambahnya melalui pemanfaatan ragam produk sektor jasa keuangan, termasuk oleh segmen UMKM. Salah satu bentuk langkah kolaboratif ini berhasil meningkatkan daya saing kelapa dari Provinsi Sumatera Selatan melalui ekspor perdana pada 21 April 2026. Dalam konteks tersebut, dukungan sektor jasa keuangan mencakup seluruh rantai nilai (value chain financing) mulai dari pembiayaan budi daya, pengolahan, hingga perdagangan internasional kebutuhan ekspor (trade finance dan letter of credit), termasuk proteksi risiko usaha melalui asuransi.
    1. OJK sedang menyusun:
  2. Rancangan POJK tentang Grup Keuangan. Rancangan POJK (RPOJK) ini merupakan tindak lanjut dari UU P2SK yang mengamanatkan penguatan pengaturan dan pengawasan terhadap Konglomerasi Keuangan. RPOJK ini mengatur antara lain mekanisme pembentukan Grup Keuangan, kewajiban Grup Keuangan menunjuk Entitas Koordinator, dan fokus pengaturan yang menekankan pada: 1) transaksi intragrup, 2) risiko kredit, dan 3) penilaian kecukupan permodalan.
  3. RPOJK tentang Rencana Bisnis Bank. RPOJK ini disusun untuk menyempurnakan ketentuan sebelumnya dengan mencabut POJK 5/POJK.03/2016 tentang Rencana Bisnis Bank. RPOJK ini merupakan pedoman bagi bank dalam menetapkan arah kebijakan, strategi pengembangan usaha, serta sasaran kinerja yang selaras dengan prinsip kehati-hatian, tata kelola yang baik, dan manajemen risiko yang memadai. Adapun pokok-pokok pengaturan dalam RPOJK ini antara lain penyempurnaan dan penambahan muatan pengaturan mengenai cakupan rencana bisnis, termasuk dalam rangka mengakomodasi perkembangan digitalisasi perbankan; penyempurnaan cakupan laporan realisasi dan laporan pengawasan RBB, serta penyesuaian Service Level Agreement (SLA) laporan realisasi RBB dengan ketentuan terkini; dan penyempurnaan pengaturan mengenai penyesuaian RBB dan kriteria perubahan RBB.
  4. RPOJK tentang Integritas Pelaporan Keuangan PPDP. RPOJK ini disusun dalam rangka penguatan penerapan tata kelola dan pengendalian internal dalam proses pelaporan keuangan perusahaan perasuransian, lembaga penjamin, dan dana pensiun (PPDP). RPOJK ini antara lain mengatur kewajiban PPDP dalam melakukan pengendalian internal terkait proses penyusunan laporan keuangan, kewajiban pejabat PPDP terkait dengan komitmen terhadap integritas laporan, syarat kompetensi bagi penyusun laporan keuangan, jenis-jenis sanksi administratif yang dapat dikenakan terhadap pelanggaran aturan ini.
  5. RPOJK tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Modal Ventura (PMV) dan Perusahaan Modal Ventura Syariah (PMVS). RPOJK ini merupakan penyempurnaan POJK Nomor 25 Tahun 2023 dalam rangka mendukung pengembangan industri PMV dan PMVS, antara lain melalui penyesuaian ketentuan pendanaan serta penguatan pengawasan yang komprehensif sesuai risiko pada kegiatan usaha Venture Debt Corporation (VDC) dan Venture Capital Corporation (VCC).
  6. RPOJK tentang Penawaran Aset Ditokenisasi atau Tokenisasi Real World Asset (RWA). Pengaturan ini ditujukan untuk mengatur Aset Keuangan Digital yang merepresentasikan aset nyata dalam bentuk digital melalui mekanisme tokenisasi. Penyusunan RPOJK ini merupakan tindak lanjut atas kelulusan sejumlah peserta Sandbox OJK yang mengembangkan model bisnis tokenisasi RWA. Substansi pengaturan dalam RPOJK ini akan mencakup antara lain kriteria RWA yang dapat ditokenisasi, tata cara penyelenggaraan penawaran aset ditokenisasi, proses perizinan, pelindungan konsumen, serta mekanisme pencatatan dan pelaporan keuangan oleh penerbit token.
  7. RPOJK tentang Penerapan Tata Kelola dan Manajemen Risiko bagi Penyelenggara Perdagangan Aset Keuangan Digital (PAKD). RPOJK ini diharapkan menjadi dasar pengaturan yang komprehensif dalam menetapkan prinsip, struktur, dan mekanisme pengelolaan serta pengendalian risiko pada kegiatan usaha Aset Keuangan Digital. Ruang lingkup pengaturan mencakup penguatan peran organ tata kelola, fungsi manajemen risiko, sistem pengendalian internal, serta kewajiban pelaporan dan transparansi. Melalui penerbitan POJK ini, Penyelenggara PAKD diharapkan dapat menerapkan tata kelola dan pengendalian risiko yang lebih kuat, prudent, transparan, dan berintegritas.
  8. Peta Jalan PPDP Berkelanjutan. OJK saat ini tengah mengkaji sejumlah kebijakan dan regulasi yang akan diterbitkan di tahun 2026 dengan fokus pada penguatan tata kelola aspek potensial dan penyempurnaan pengawasan berbasis risiko. Dalam rangka mendukung penguatan peran tersebut, OJK tengah menyusun Peta Jalan Pengembangan Keuangan Berkelanjutan Sektor PPDP 2026-2030 sebagai panduan bagi industri PPDP dalam mengimplementasikan prinsip keuangan berkelanjutan serta mendukung pencapaian target Net Zero Emission (NZE) dan Sustainable Development Goals (SDGs).
    1. OJK menetapkan kebijakan penyesuaian jangka waktu penyampaian:
  9. Laporan Keuangan Tahunan Tahun 2025 yang telah diaudit bagi perusahaan asuransi dan reasuransi dari semula 30 April 2026 menjadi 30 Juni 2026, sebagai langkah antisipatif OJK untuk memberikan waktu bagi industri dalam memastikan kesiapan implementasi PSAK 117 secara menyeluruh, khususnya dalam menjaga kualitas, konsistensi, dan keandalan pelaporan.
  10. Perpanjangan jangka waktu pemberlakuan kewajiban sebagai pelapor dalam Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) bagi perusahaan asuransi umum dan asuransi umum syariah yang memasarkan produk asuransi kredit dan/atau suretyship, serta perusahaan penjaminan dan penjaminan syariah, dari semula paling lambat pada 31 Juli 2025 sebagaimana diatur dalam POJK Nomor 11 Tahun 2024, menjadi paling lambat pada 31 Desember 2027. Penyesuaian ini dilakukan dalam rangka memperkuat kualitas dan integritas sistem pelaporan, seiring dengan kebutuhan penyempurnaan mekanisme pelaporan, penyiapan infrastruktur, serta pemenuhan ketersediaan dan kualitas data debitur. Kebijakan ini tidak berlaku surut, sehingga pemenuhan kewajiban sebelum diterbitkannya kebijakan tetap mengacu pada ketentuan dalam POJK Nomor 11 Tahun 2024.
    1. Dalam upaya memperluas basis investor domestik, khususnya pada instrumen Reksa Dana, OJK telah meluncurkan Program Investasi Terencana dan Berkala Reksa Dana (PINTAR Reksa Dana) pada 27 April 2026. Program tersebut menjadi bagian dari reformasi struktural untuk memperkuat peran pasar modal sebagai pilar pembiayaan jangka panjang bagi perekonomian nasional. PINTAR Reksa Dana juga merupakan salah satu program pendalaman pasar yang dilakukan secara terintegrasi melalui sinergi dari seluruh pemangku kepentingan. Kegiatan peluncuran juga dilakukan bersamaan dengan pembukaan Pekan Reksa Dana 2026 oleh Asosiasi Pelaku Reksa Dana dan Investasi Indonesia (APRDI) yang berlangsung dari 25 April hingga 1 Mei 2026.
    2. OJK mendukung langkah-langkah menuju penguatan integrasi pasar modal di kawasan ASEAN yang akan terus dilanjutkan, sebagaimana kesepakatan antar-otoritas dalam agenda 44th Chairs’ Meeting ASEAN Capital Markets Forum (ACMF) yang telah diselenggarakan pada 26 Maret 2026 di Filipina. Inisiatif-inisiatif yang disepakati dalam forum tersebut antara lain terkait konektivitas pasar modal kawasan, mobilisasi keuangan berkelanjutan, serta penguatan kerja sama di bidang pengawasan dan enforcement pasar modal.
    3. OJK menyelenggarakan PPDP Regulatory Dissemination Day 2026 pada 13 April 2026 dengan tema “The Significant Role of PPDP Sector: Institutional Investors and Risk Bearers in Supporting Sustainable Economic Growth”. Kegiatan dimaksud merupakan forum strategis untuk menyampaikan arah kebijakan pengawasan OJK, menghimpun masukan dari pelaku industri terkait rencana perubahan regulasi di sektor PPDP, serta memperkuat dialog antara regulator dan pelaku industri. Dalam forum ini, OJK juga menyampaikan harapan agar sektor PPDP dapat mengambil peran yang lebih strategis dalam perekonomian nasional, baik sebagai penggerak stabilitas dan pertumbuhan ekonomi jangka panjang maupun sebagai pengelola risiko dan investor institusional yang mendukung pembiayaan jangka panjang.
    4. Dalam rangka meningkatkan pemahaman pemangku kepentingan dan pelaku UMKM terhadap peran penjaminan sebagai instrumen mitigasi risiko pembiayaan serta pendukung akses pembiayaan bagi UMKM, OJK menyelenggarakan kegiatan literasi dan awareness penjaminan di Provinsi Riau pada 28-29 April 2026. Kegiatan dimaksud sebagai bagian dari implementasi Peta Jalan Pengembangan dan Penguatan Industri Penjaminan Indonesia 2024-2028 dan diharapkan pemanfaatan skema penjaminan dapat semakin optimal dalam mendukung UMKM yang feasible namun belum bankable, serta mendorong peningkatan inklusi industri penjaminan di daerah.
    5. OJK dan Kementerian Ekonomi Kreatif/Badan Ekonomi Kreatif (Ekraf) terus memperkuat kolaborasi dalam pengembangan inovasi keuangan digital berbasis Web3 guna mendukung penguatan sektor ekonomi kreatif. Komitmen ini menjadi langkah penting dalam mendorong transformasi kekayaan intelektual (Intellectual Property/IP) Indonesia menjadi kelas aset baru yang bernilai ekonomi tinggi. Implementasi kerja sama diwujudkan melalui program Infinity Hackathon OJK–Ekraf 2025 dan Infinity Accelerator Infinity Hackathon OJK–Ekraf 2025 telah menghasilkan berbagai solusi inovatif berbasis Web3 di bidang pembiayaan, transparansi, dan pelindungan karya kreatif. Sementara itu, Infinity Accelerator 2026 diarahkan untuk mendorong transformasi kekayaan intelektual Indonesia menjadi kelas aset baru yang terverifikasi, terdigitalisasi, dan layak investasi. Program ini juga menjembatani pemanfaatan teknologi blockchain dengan kebijakan sektor keuangan guna mendukung terciptanya pasar kekayaan intelektual yang lebih likuid dan kredibel.
    6. OJK bersama Asosiasi Blockchain Indonesia (ABI) menggelar Bulan Literasi Kripto (BLK) 2026 untuk semakin memperkuat pemahaman masyarakat sekaligus mendorong pemanfaatan aset keuangan digital, termasuk aset kripto secara lebih bijak dan bertanggung jawab. OJK menilai aset kripto juga berpotensi sebagai the future of financial market yang memberikan kontribusi bagi pembangunan di Indonesia, khususnya dalam penerimaan pajak.

BLK 2026 juga diarahkan dalam tiga program utama, yaitu Bulan Literasi Kripto untuk masyarakat umum, Bulan Literasi Blockchain yang menyasar mahasiswa, akademisi, dan pengembang (developer), serta Bulan Literasi Kripto untuk aparat penegak hukum.

  1. OJK bekerja sama dengan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) menyelenggarakan workshop Keamanan Siber bagi Penyelenggara Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto Tahun 2026, sebagai bagian dari komitmen OJK dalam meningkatkan kesiapan industri keuangan digital menghadapi ancaman siber yang semakin kompleks, cepat, dan berdampak luas terhadap kepercayaan masyarakat.
  2. OJK mendukung peningkatan kontribusi Sektor Jasa Keuangan terhadap pertumbuhan ekonomi. Kantor OJK di daerah bersama mitra strategis pemerintah daerah lainnya pada sektor riil dan sektor keuangan, membentuk ekosistem pengembangan ekonomi daerah dalam wadah kemitraan strategis TPAKD. Melalui kemitraan terpadu ini, penguatan kapasitas keunggulan daerah ditingkatkan nilai tambahnya melalui pemanfaatan ragam produk sektor jasa keuangan, termasuk oleh segmen UMKM.

Salah satu bentuk langkah kolaboratif ini berhasil meningkatkan daya saing Kelapa dari Provinsi Sumatera Selatan melalui ekspor perdana pada April 2026. Dalam konteks tersebut, dukungan sektor jasa keuangan mencakup seluruh rantai nilai (value chain financing) mulai dari pembiayaan budidaya, pengolahan, hingga perdagangan internasional kebutuhan ekspor (trade finance dan letter of credit), termasuk proteksi risiko usaha melalui asuransi.

  1. Pengembangan dan Penguatan SJK Syariah

Pada industri keuangan syariah, indeks saham syariah (ISSI) terkontraksi 18,71 persen ytd. Namun demikian, Asset Under Management (AUM) Reksa Dana Syariah tumbuh positif 10,58 persen ytd menjadi sebesar Rp92,27 triliun. Per Maret 2026, piutang pembiayaan syariah tumbuh 9,96 persen yoy dan pembiayaan perbankan syariah tumbuh 9,82 persen yoy.

Previous Page1234567891011121314151617181920212223242526272829Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: jasa keuangan, ojk
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Ilustrasi MBG. Foto dok. BGN BGN Bantah Siswa Dikeluarkan karena Kritik MBG
Next Article Presiden Prabowo Subianto menerima Komisi Percepatan Reformasi Polri (KPRP) di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (5/5/2026). Foto: BPMI Setpres Prabowo Terima 10 Buku Rekomendasi Reformasi Polri, Target Berjalan hingga 2029

TERPOPULER

TERPOPULER
IMG 20260504 WA0171
HeadlineOlahraga

Persita Tantang Borneo FC di Samarinda, Carlos Pena Bidik Tiga Poin

HeadlineJabodetabek
Info Lokasi SIM Keliling di Depok Selasa 5 Mei 2026
05 May 2026, 06:50
HeadlineNews
Kawasan Blok 15 GBK Segera di Kosongkan, Direktur Utama PPKGBK: Proses eksekusi dilakukan secara Profesional
05 May 2026, 07:19
HeadlineKriminal
Waketum PSI Bro Ron Dipukul OTK, Kapolsek Menteng Gerak Cepat Tangkap 2 Terduga Pelaku
05 May 2026, 14:30
Jabodetabek
Banjir Rendam 7 Desa di Bogor, 346 KK Terdampak
05 May 2026, 19:07
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?