Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Kinerja Sektor Jasa Keuangan Terjaga di Tengah Berlanjutnya Ketidakpastian Kondisi Global
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Ekonomi > Kinerja Sektor Jasa Keuangan Terjaga di Tengah Berlanjutnya Ketidakpastian Kondisi Global
Ekonomi

Kinerja Sektor Jasa Keuangan Terjaga di Tengah Berlanjutnya Ketidakpastian Kondisi Global

Farih
Farih Published 05 May 2026, 20:15
Share
70 Min Read
Rapat Dewan Komisioner Bulanan Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
Rapat Dewan Komisioner Bulanan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Foto: OJK
SHARE

OJK terus mendukung proses penegakan hukum yang melibatkan Dana Syariah Indonesia (DSI) antara lain melalui koordinasi dengan aparat penegak hukum serta stakeholders terkait dalam rangka penanganan kasus dimaksud, termasuk dalam upaya penelusuran aset dan pengembalian dana lender sesuai ketentuan yang berlaku. Selain itu, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) telah membuka pendaftaran bagi calon pemohon perkara DSI sejak 2 April sampai dengan 1 Mei 2026, yang diperpanjang sampai dengan 15 Mei 2026.

4. Berkenaan dengan dugaan pelanggaran proses penagihan oleh oknum debt collector di Semarang, OJK telah memanggil penyelenggara Pindar PT Indosaku Digital Teknologi (Indosaku) dan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI). Dalam pertemuan tersebut, OJK:

5. Sedang melakukan pemeriksaan khusus terhadap Indosaku dan akan memberikan sanksi jika terbukti terdapat pelanggaran.

6. Telah meminta AFPI beserta Komite Etik untuk melakukan pendalaman dan memberikan sanksi blacklist terhadap pihak ketiga penyedia jasa penagihan yang terlibat. Menindaklanjuti hal tersebut, AFPI telah mencabut tanda daftar dan memutuskan pemberhentian PT TIN (penyedia jasa penagihan pihak ketiga) sebagai Anggota Pendukung (Member Associate) AFPI, yang efektif berlaku per tanggal 30 April 2026.

Baca Juga

Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto OJK Adi Budiarso,
OJK Ajak Generasi Muda Kritis dan Bijak Pahami Aset Kripto
Perkuat Peran Perempuan dalam Mendorong Pembangunan Nasional di Era Digital
Dorong Pendalaman Pasar dan Inklusi Keuangan Masyarakat, OJK Luncurkan Program Pintar Reksa Dana
Previous Page1234567891011121314151617181920212223242526272829Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: jasa keuangan, ojk
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Ilustrasi MBG. Foto dok. BGN BGN Bantah Siswa Dikeluarkan karena Kritik MBG
Next Article Presiden Prabowo Subianto menerima Komisi Percepatan Reformasi Polri (KPRP) di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (5/5/2026). Foto: BPMI Setpres Prabowo Terima 10 Buku Rekomendasi Reformasi Polri, Target Berjalan hingga 2029

TERPOPULER

TERPOPULER
IMG 20260504 WA0171
HeadlineOlahraga

Persita Tantang Borneo FC di Samarinda, Carlos Pena Bidik Tiga Poin

HeadlineJabodetabek
Info Lokasi SIM Keliling di Depok Selasa 5 Mei 2026
05 May 2026, 06:50
HeadlineNews
Kawasan Blok 15 GBK Segera di Kosongkan, Direktur Utama PPKGBK: Proses eksekusi dilakukan secara Profesional
05 May 2026, 07:19
HeadlineKriminal
Waketum PSI Bro Ron Dipukul OTK, Kapolsek Menteng Gerak Cepat Tangkap 2 Terduga Pelaku
05 May 2026, 14:30
Jabodetabek
Banjir Rendam 7 Desa di Bogor, 346 KK Terdampak
05 May 2026, 19:07
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?