Sebagai tindak lanjut Pasal 9 POJK Nomor 11 Tahun 2023, 41 perusahaan telah menyampaikan perubahan Rencana Kerja Pemisahan Unit Syariah (RKPUS), di mana 28 perusahaan menyatakan akan melakukan spin-off unit syariah dengan mendirikan perusahaan baru dan 13 perusahaan akan mengalihkan portofolio kepada perusahaan lain. Per 27 April 2026 terdapat 3 perusahaan yang telah melakukan spin-off dengan mendirikan perusahaan baru dan 6 perusahaan melakukan spin-off dengan mengalihkan portofolio kepada perusahaan lain. Selain itu, terdapat 9 perusahaan yang dalam proses spin-off dengan pendirian perusahaan baru dan 3 perusahaan yang dalam proses spin-off dengan mengalihkan portofolio kepada perusahaan lain.
Selanjutnya, dalam rangka pengembangan keuangan syariah, OJK telah melakukan beberapa inisiatif, yaitu melalui:
- Penerbitan POJK Nomor 4 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Produk Investasi Perbankan Syariah (POJK PPSI). Sebagai bagian dari Roadmap Pengembangan Perbankan Syariah Indonesia (RP3SI), aturan ini memberikan payung hukum yang jelas dalam rangka implementasi produk investasi perbankan syariah secara tertib sesuai undang-undang dan prinsip syariah.
- Penyusunan beberapa ketentuan, yaitu:
- Rancangan POJK tentang Kewajiban Penyediaan Modal Minimun Bank Umum Syariah disusun dalam rangka penyesuaian dengan standar internasional, yaitu Basel III final package pada tahun 2017 yang diterbitkan oleh Basel Committee on Banking Supervision (BCBS) serta Standard IFSB-23 Revised Capital Adequacy Standard for Institutions Offering Islamic Financial Services (Banking Segment) pada Desember 2021.
- Rancangan PADK tentang Pedoman Akuntansi Perbankan Syariah Indonesia Bagi Bank Umum Syariah dan Unit Usaha Syariah (RPADK PAPSI) yang disusun sebagai pedoman lebih lanjut dari standard akuntansi keuangan yang relevan bagi industri perbankan syariah, baik untuk transaksi umum maupun transaksi syariah.
- Rancangan PADK tentang Rencana Bisnis Bank Perekonomian Rakyat Syariah (BPRS) merupakan pedoman bagi BPRS dalam menetapkan arah kebijakan, strategi pengembangan usaha dalam jangka pendek, jangka menengah, dan jangka panjang, serta sasaran kinerja yang selaras dengan prinsip kehati-hatian, tata kelola yang baik, dan manajemen risiko yang memadai sesuai prinsip syariah.
- Rancangan PADK tentang Kewajiban Penyediaan Modal Minimun Bank Perekonomian Rakyat Syariah. RPADK ini disusun dalam rangka implementasi Roadmap Pengembangan dan Penguatan Perbankan Syariah Indonesia (RP3SI), Pilar ke-5 Penguatan Peraturan, Perizinan, dan Pengawasan Perbankan Syariah.
- Peningkatan literasi dan inklusi keuangan di kalangan generasi muda guna membekali mahasiswa dengan pemahaman yang memadai terhadap peluang dan risiko pembiayaan digital yang berkembang pesat, termasuk risiko penyalahgunaan data pribadi dan potensi terjebak pembiayaan ilegal. Edukasi ini dikemas dalam kuliah umum bertema “Pembiayaan Digital: Peluang, Tantangan, dan Prospek Masa Depan” di Universitas Riau pada 21 April 2026. Kegiatan yang diikuti oleh lebih dari 350 mahasiswa ini merupakan tindak lanjut dari Nota Kesepahaman (MoU) antara OJK dan Universitas Riau yang berlaku untuk periode 2023–2028.
- Penguatan sinergi asuransi dan Dana Pensiun Syariah, kerja sama antara OJK dan Universitas Paramadina melalui penyelenggaran Program Guru Inspiratif Penggerak Asuransi dan Dana Pensiun Syariah pada 14 April 2026, sebagai upaya meningkatkan literasi dan inklusi keuangan syariah. Program ini diikuti oleh lebih dari 200 guru ekonomi tingkat SMA se-Jabodetabek dan dirancang dengan pendekatan replikatif untuk memperkuat peran guru sebagai agen edukasi di lingkungan pendidikan. Pada kesempatan yang sama, OJK juga memfasilitasi penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) antara Dewan Asuransi Indonesia dan Universitas Paramadina yang mencakup pengembangan literasi, penguatan SDM melalui pelatihan dan sertifikasi, riset dan co-creation produk, pengembangan platform digital, serta rekrutmen tenaga pemasar melalui program Amanahpreneur.
- Penyelenggaraan kegiatan Gebyar Ramadan Keuangan Syariah (GERAK Syariah) 2026. Puncak kegiatan ditandai dengan penutupan GERAK Syariah 2026 di Jakarta pada 2 April 2026, sebagai momentum refleksi capaian sekaligus penguatan komitmen bersama dalam mendorong literasi dan inklusi keuangan syariah secara berkelanjutan.
Sepanjang pelaksanaannya, tercatat 1.283 kegiatan literasi, 459 kegiatan inklusi, dan 890 kegiatan sosial, dengan total peserta edukasi mencapai 8.350.391 orang atau meningkat 31 persen dibandingkan tahun sebelumnya. Dari sisi capaian kinerja keuangan syariah, penghimpunan dana mencapai Rp6,83 triliun dan penyaluran dana sebesar Rp6,86 triliun, serta penerima manfaat sosial mencapai 266.421 orang dengan dana tersalurkan Rp86,2 miliar.
