Dengan demikian, tidak terdapat lagi frasa persetujuan OJK sebagai Bank Penyimpan Dana Konsumen (BPDK). OJK saat ini sedang mengevaluasi permohonan izin usaha dan/atau persetujuan dari calon penyelenggara perdagangan aset kripto yang terdiri dari 1 bursa, 1 kliring, 1 kustodian dan 4 CPAKD.
- Jumlah akun konsumen pedagang aset keuangan digital berada dalam tren meningkat, yaitu mencapai 21,37 juta akun konsumen pada posisi Maret 2026 atau tumbuh 1,43 persen mtm (Februari 2026: 21,07 juta akun konsumen). Nilai transaksi aset kripto selama bulan Maret 2026 tercatat sebesar Rp22,24 triliun atau turun 8,51 persen mtm (Februari 2026: Rp24,31 triliun).
Sementara itu, nilai transaksi derivatif AKD selama bulan Maret 2026 tercatat sebesar Rp5,80 triliun atau meningkat 14,26 persen (Februari 2026: Rp5,07 triliun). Di tengah fluktuasi nilai transaksi yang terjadi, kepercayaan konsumen terhadap ekosistem aset keuangan digital termasuk aset kripto Indonesia masih terjaga dengan baik.
Dalam rangka penegakan ketentuan dan pelindungan konsumen di sektor IAKD, selama April 2026 OJK telah mengenakan sanksi administratif kepada 2 Penyelenggara AKD-AK atas pelanggaran terhadap POJK yang berlaku di sektor IAKD. Sanksi administratif tersebut terdiri dari 1 sanksi peringatan tertulis dan 1 sanksi penghentian sementara atas sebagian kegiatan usaha.
