2. Dalam rangka menegakkan kepatuhan dan integritas industri sektor PVML, selama bulan April 2026 OJK telah mengenakan sanksi administratif antara lain kepada 66 Perusahaan Pembiayaan, 11 Perusahaan Modal Ventura, 15 Penyelenggara Pindar, 10 Perusahaan Pergadaian, 2 Lembaga Keuangan Mikro, dan 1 Lembaga Keuangan Khusus atas pelanggaran yang dilakukan terhadap POJK yang berlaku, maupun hasil pengawasan dan/atau tindak lanjut pemeriksaan. Pengenaan sanksi administratif terdiri dari 56 sanksi denda dan 190 sanksi peringatan tertulis. OJK berharap upaya penegakan kepatuhan dan pengenaan sanksi tersebut dapat mendorong pelaku industri sektor PVML meningkatkan aspek tata kelola yang baik, kehati-hatian, dan pemenuhan terhadap ketentuan yang berlaku sehingga pada akhirnya dapat berkinerja lebih baik dan berkontribusi secara optimal.
3. Pada 2 April 2026, OJK mengenakan sanksi administratif berupa pembekuan pendaftaran kepada Akuntan Publik Danang Rahmat Surono terkait audit Laporan Keuangan Tahunan Audited (LKTA) tahun 2024 PT Dana Syariah Indonesia, karena belum menerapkan 12 Standar Audit secara memadai, sehingga tidak memenuhi ketentuan Pasal 21 ayat (1) huruf c POJK Nomor 9 Tahun 2023.
