Pada industri Pinjaman Daring (Pindar), outstanding pembiayaan pada Maret 2026 tumbuh 26,25 persen yoy (Februari 2026: 25,75 persen yoy), dengan nominal sebesar Rp101,03 triliun. Tingkat risiko kredit macet secara agregat (TWP90) dalam kondisi terjaga di posisi 4,52 persen (Februari 2026: 4,54 persen).
Pada industri pergadaian, penyaluran pembiayaan pada Maret 2026 tumbuh sebesar 60,27 persen yoy (Februari 2026: 61,78 persen yoy) menjadi Rp153,49 triliun, dengan pembiayaan terbesar disalurkan dalam bentuk produk Gadai, yaitu sebesar Rp127,90 triliun atau 83,33 persen dari total pembiayaan yang disalurkan industri pergadaian.
Sementara itu, dalam rangka penegakan ketentuan dan pelindungan konsumen di sektor PVML, OJK telah melakukan langkah-langkah sebagai berikut:
1. Saat ini terdapat 8 dari 144 Perusahaan Pembiayaan yang belum memenuhi ketentuan kewajiban modal inti minimum Rp100 miliar dan 11 dari 94 Penyelenggara Pindar yang belum memenuhi kewajiban ekuitas minimum Rp12,5 miliar. Seluruh Perusahaan Pembiayaan dan Penyelenggara Pindar tersebut telah menyampaikan action plan kepada OJK yang memuat langkah-langkah pemenuhan permodalan minimum, antara lain melalui penambahan modal disetor oleh pemegang saham eksisting, mencari investor strategis, dan/atau upaya merger.
