Dalam rangka penegakan ketentuan dan pelindungan konsumen di bidang PPDP, OJK telah melakukan langkah-langkah sebagai berikut:
- Peningkatan ekuitas perusahaan asuransi dan reasuransi tahap ke-1 di tahun 2026 sesuai POJK Nomor 23 Tahun 2023, berdasarkan laporan bulanan per Mei 2026 terdapat 118 perusahaan asuransi dan reasuransi dari 145 perusahaan (81,38%) yang telah memenuhi jumlah minimum ekuitas yang dipersyaratkan pada tahun 2026.
- Peningkatan ekuitas perusahaan penjaminan tahap ke-1 di tahun 2026 sesuai POJK Nomor 11 Tahun 2025, berdasarkan laporan bulanan per Mei 2026 terdapat 19 perusahaan penjaminan dari 24 perusahaan (79,17%) yang telah memenuhi jumlah minimum ekuitas yang dipersyaratkan pada tahun 2026.
- OJK terus melakukan berbagai upaya mendorong penyelesaian permasalahan pada LJK melalui pengawasan khusus yang sampai dengan 29 Juni 2026 dilakukan terhadap 8 perusahaan asuransi dan reasuransi serta 8 Dana Pensiun. Pengawasan OJK senantiasa dilakukan dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundangan yang berlaku dan kepentingan pemegang polis/peserta.
- OJK melakukan pendalaman lanjutan terhadap 15 entitas yang diduga menyelenggarakan usaha pialang asuransi dan reasuransi tanpa izin, antara lain melalui source of business perusahaan asuransi, penelusuran jejak digital, serta koordinasi dengan pengawas terkait. Dari pendalaman tersebut, terdapat potensi tambahan entitas yang diduga melakukan kegiatan serupa dan saat ini masih dalam proses pengumpulan alat bukti. OJK meminta pelaku industri perasuransian meningkatkan kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan guna menciptakan ekosistem industri asuransi yang kuat dan sehat.
- Selama Semester I Tahun 2026, OJK telah membatalkan 3 Surat Tanda Terdaftar (STTD) Agen Asuransi terkait dugaan tindak pidana menjalankan kegiatan usaha perasuransian tanpa izin usaha dari OJK. Sesuai POJK Nomor 23 Tahun 2023, STTD Agen Asuransi dapat dibatalkan apabila agen melakukan pelanggaran kode etik, perbuatan tercela di sektor jasa keuangan, pelanggaran ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang keuangan, tidak lagi memenuhi persyaratan sebagai agen asuransi, tidak mengikuti pendidikan dan pelatihan berkelanjutan, atau mengundurkan diri secara sukarela. Pembatalan STTD dapat dilakukan berdasarkan usulan asosiasi atau hasil penilaian OJK.
Terdapat dua putusan Mahkamah Konstitusi yang baru diterbitkan yang pada pokoknya mengatur terkait pembayaran manfaat pensiun. OJK menghormati Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 139/PUU-XXIII/2025 dan Nomor 164/PUU-XXIII/2025 yang bersifat final dan mengikat, serta akan menindaklanjutinya sesuai kewenangan OJK. Putusan tersebut memiliki cakupan yang terbatas, yaitu hanya berlaku bagi manfaat pensiun pada program dana pensiun sukarela yang berasal dari uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan/atau uang penggantian hak, dengan pilihan pembayaran secara sekaligus atau berkala ditentukan oleh peserta atau penerima manfaat. OJK mendorong implementasi putusan tersebut dilakukan setelah dana pensiun yang terdampak melakukan penyesuaian Peraturan Dana Pensiun (PDP) sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

