Adapun untuk penggalangan dana oleh dunia usaha melalui Securities Crowdfunding (SCF), sepanjang Juni 2026 terdapat 22 Efek baru serta 6 penerbit baru, dengan dana dihimpun senilai Rp39,14 miliar. Dengan perkembangan tersebut, total nilai dana dihimpun melalui SCF telah mencapai Rp1,98 triliun.
Di pasar derivatif keuangan, sejak 10 Januari 2025 hingga 30 Juni 2026, terdapat 113 pihak yang telah memperoleh persetujuan prinsip dari OJK. Volume transaksi tercatat sebanyak 49.920 lot pada Juni 2026 (mtm), sehingga secara agregat telah mencapai 235.343 lot. Sementara di Bursa Karbon, sejak diluncurkan pada 26 September 2023 hingga 30 Juni 2026, secara total terdapat 155 pengguna jasa yang telah terdaftar. Secara agregat, volume transaksi tercatat sebanyak 1,98 juta tCO2e, dengan akumulasi nilai transaksi mencapai Rp93,81 miliar.
Dalam rangka penegakan ketentuan dan pelindungan konsumen di bidang PMDK, selama tahun 2026 (ytd per 30 Juni 2026) OJK telah mengenakan Sanksi Administratif atas pemeriksaan kasus di bidang PMDK yang terdiri dari Sanksi Administratif Berupa Denda sebesar Rp86,26 miliar kepada 95 pihak, 2 sanksi Pencabutan Izin, 1 sanksi Pembatalan Surat Tanda Terdaftar (STTD), 6 sanksi Pembekuan Izin, 9 sanksi Peringatan Tertulis, serta 8 Perintah Tertulis. Selanjutnya, secara ytd OJK telah mengenakan Sanksi Administratif Berupa Denda atas keterlambatan dengan nilai sebesar Rp118,80 miliar kepada 362 pihak, dan mengenakan 106 sanksi Peringatan Tertulis. Selain itu, OJK juga mengenakan 105 sanksi Peringatan Tertulis atas pelanggaran selain keterlambatan non-kasus.

