Dalam rangka mendukung pertumbuhan industri pergadaian yang sehat dan berkelanjutan serta memperluas inklusi keuangan, UMKM, dan alternatif pembiayaan bagi masyarakat, pada 30 Juni 2026 OJK telah menyampaikan ketentuan terkait pinjaman berbasis dokumen yang dapat dilakukan perusahaan pergadaian dengan memenuhi persyaratan tertentu sesuai POJK Nomor 39 Tahun 2024 tentang Pergadaian sebagaimana telah diubah dengan POJK Nomor 29 Tahun 2025, dengan tetap memperhatikan penerapan prinsip kehati-hatian, manajemen risiko, dan tata kelola perusahaan.
Selanjutnya, dalam rangka penegakan ketentuan dan pelindungan konsumen di sektor PVML, OJK telah melakukan langkah-langkah sebagai berikut:
- Saat ini terdapat 8 dari 144 Perusahaan Pembiayaan yang belum memenuhi ketentuan kewajiban modal inti minimum Rp100 miliar dan 8 dari 94 Penyelenggara Pindar yang belum memenuhi kewajiban ekuitas minimum Rp12,5 miliar. Seluruh Perusahaan Pembiayaan dan Penyelenggara Pindar tersebut telah menyampaikan action plan kepada OJK yang memuat langkah-langkah pemenuhan permodalan minimum, antara lain melalui penambahan modal disetor oleh pemegang saham eksisting, mencari investor strategis, dan/atau upaya merger.
- Dalam rangka menegakkan kepatuhan dan integritas industri sektor PVML, selama bulan Juni 2026 OJK telah mengenakan sanksi administratif kepada 38 Perusahaan Pembiayaan, 2 Perusahaan Modal Ventura, 14 Penyelenggara Pindar, 15 Perusahaan Pergadaian, dan 1 Lembaga Keuangan Mikro atas pelanggaran yang dilakukan terhadap POJK yang berlaku, maupun hasil pengawasan dan/atau tindak lanjut pemeriksaan. Pengenaan sanksi administratif antara lain terdiri dari 37 sanksi denda dan 101 sanksi peringatan tertulis. OJK berharap upaya penegakan kepatuhan dan pengenaan sanksi tersebut dapat mendorong pelaku industri sektor PVML meningkatkan tata kelola yang baik, prinsip kehati-hatian, dan pemenuhan terhadap ketentuan yang berlaku sehingga dapat berkinerja lebih baik dan berkontribusi secara optimal.
Perkembangan Sektor Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (ITSK), Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto (IAKD)
- Pelaksanaan regulatory sandbox:
- Sejak penerbitan POJK Nomor 3 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan ITSK, hingga 30 Juni 2026, OJK telah menerima 335 kali permintaan konsultasi dari calon peserta sandbox.
- OJK telah menerima 33 permohonan untuk menjadi peserta sandbox. Saat ini terdapat 3 peserta sandbox, yang terdiri dari 2 penyelenggara dengan model bisnis Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto (AKD-AK) dan 1 pendukung pasar yang tengah melaksanakan proses uji coba. Sebelumnya telah terdapat 4 peserta sandbox yang menyelesaikan proses uji coba dan dinyatakan “Lulus” dengan model bisnis tokenisasi emas, tokenisasi surat berharga dengan skema Kontrak Pengelolaan Dana (KPD), dan tokenisasi manfaat kepemilikan properti. Pada bulan Juni 2026, terdapat 2 model bisnis baru yang telah dinyatakan “Lulus”, yaitu penerbit stablecoin Rupiah dan kustodian aset keuangan digital non-perdagangan, yaitu atas nama:
- PT Adhyoka Berkah Maju (Adhyoka) – dinyatakan “Lulus” pada tanggal 11 Juni 2026 dengan model bisnis penerbit stablecoin Rupiah dengan nama produk IDRP.
- PT Tennet Depository Indonesia (Tennet) – dinyatakan “Lulus” pada tanggal 11 Juni 2026 dengan model bisnis Kustodian AKD Non Perdagangan dengan nama produk Tennet.
- Selanjutnya, mengacu pada POJK Nomor 3 Tahun 2024 tentangPenyelenggaraanInovasiTeknologi Sektor Keuangan, Adhyoka dan Tennet dapatmelakukanpendaftarankepada OJK. Adapunbagipenyelenggara ITSK dengan model bisnis yang samadengan6 peserta sandbox yang telah lulus tersebut, mempunyai hak untuk melakukan pendaftaran ke OJK tanpa melalui uji coba pengembangan sandbox.
- OJK juga sedang melakukan proses evaluasi terhadap 7 permohonan untuk menjadi peserta sandbox yang terdiri atas 3 model bisnis AKD-AK dan 4 model bisnis pendukung pasar.
- Sandbox OJK mengedepankan prinsip kolaborasi sebagai landasan pelaksanaan inovasi, beberapa model bisnis yang telah melalui proses pengujian sebelumnya menunjukkan keterpaduan operasional dengan berbagai Lembaga Jasa Keuangan untuk menunjang proses bisnisnya seperti model bisnis tokenisasi emas yang bekerja sama dengan Pergadaian untuk tempat penyimpanan emas fisik underlying token, serta model bisnis tokenisasi surat berharga yang melibatkan manajer investasi dan bank kustodian dalam ekosistem pasar modal.
- Perizinan penyelenggara ITSK:
- Per Juni 2026, terdapat 25 penyelenggara ITSK resmi dan terdaftar di OJK, yang terdiri dari 8 Pemeringkat Kredit Alternatif (PKA) dan 17 Penyelenggara Agregasi Jasa Keuangan (PAJK).
- Sampai dengan Juni 2026, terdapat 37 permohonan izin usaha penyelenggara ITSK yang saat ini dalam proses evaluasi oleh OJK, yaitu terdiri dari 11 PKA (8 PKA terdaftar dan 3 PKA baru) dan 26 PAJK (17 PAJK terdaftar dan 9 PAJK baru).
- Selama Mei 2026, penyelenggara ITSK yang terdaftar di OJK telah berhasil menjalin 1.346 kemitraan dengan Lembaga Jasa Keuangan (LJK) dari berbagai sektor, seperti perbankan, perusahaan pembiayaan, perasuransian, perusahaan sekuritas, pinjaman daring, lembaga keuangan mikro, dan pergadaian, serta dengan pihak penyedia jasa teknologi informasi dan penyedia sumber data.
- Di Mei 2026, Penyelenggara ITSK dengan jenis PAJK berhasil menyelesaikan transaksi yang disetujui mitra senilai Rp 2,19 triliun, dengan jumlah pengguna PAJK tercatat sebanyak 18,29 juta pengguna yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia. Selain itu, jumlah permintaan data skor kredit (total inquiry/hit) yang diterima oleh penyelenggara ITSK dengan jenis PKA selama bulan Mei 2026 tercatat mencapai 26,61 juta hit. Hal ini menunjukkan bahwa kehadiran layanan dari penyelenggara ITSK, baik PAJK maupun PKA, telah berkontribusi signifikan meningkatkan aksesibilitas, inklusi, dan kualitas atas pemanfaatan produk dan layanan jasa keuangan.
- Sehubungan dengan perkembangan aset keuangan digital termasuk aset kripto (AKD-AK) di Indonesia, saat ini telah terdapat 2 bursa kripto yaitu PT Central Finansial X (CFX) dan PT Fortuna Integritas Mandiri (ICEX) yang masing-masing mengelola Daftar Aset Keuangan Digital (DAKD) secara mandiri.
Pada Mei 2026 telah tercatat 1.265 AKD dan 40 derivatif AKD pada DAKD CFX dan 788 AKD pada DAKD ICEX yang dapat diperdagangkan. Sampai saat ini, OJK telah menyetujui perizinan 32 entitas di ekosistem perdagangan aset kripto, yang terdiri dari 2 bursa kripto (bursa), 2 lembaga kliring penjaminan dan penyelesaian (kliring), 2 pengelola tempat penyimpanan (kustodian), dan 26 pedagang aset keuangan digital (PAKD). Selain itu, OJK juga telah memberikan persetujuan terhadap 7 lembaga penunjang yang semuanya terdiri atas Penyedia Jasa Pembayaran (PJP). Sesuai Pasal 87 POJK Nomor 23 tahun 2025 tentang Perubahan atas POJK Nomor 27 tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Perdagangan Aset Keuangan Digital termasuk Aset Kripto, rekening terpisah hanya dapat dibuka pada bank umum yang telah mendapat izin usaha dari OJK. Dengan demikian, tidak terdapat lagi frasa persetujuan OJK untuk entitas Bank Penyimpan Dana Konsumen (BPDK). OJK saat ini sedang mengevaluasi permohonan izin usaha dan/atau persetujuan dari calon penyelenggara perdagangan aset kripto yang terdiri dari 1 bursa, 1 kliring, 1 kustodian dan 2 Calon Pedagang Aset Keuangan Digital (CPAKD).
- Jumlah akun konsumen pedagang aset keuangan digital berada dalam tren meningkat, yaitu mencapai 22,40 juta akun konsumen pada posisi Mei 2026 atau tumbuh 3,17 persen mtm (April 2026: 21,71 juta konsumen). Nilai transaksi aset kripto selama bulan Mei 2026 tercatat sebesar Rp23,01 triliun atau meningkat 0,11 persen mtm (April 2026: Rp22,98 triliun). Sementara itu, nilai transaksi derivatif AKD selama bulan Mei 2026 tercatat sebesar Rp5,69 triliun atau meningkat 11,67 persen (April 2026: Rp5,10 triliun). Di tengah fluktuasi nilai transaksi yang terjadi, kepercayaan konsumen terhadap ekosistem aset keuangan digital termasuk aset kripto Indonesia masih terjaga dengan baik.
- Dalam rangka penegakan ketentuan dan pelindungan konsumen di sektor IAKD, selama bulan Juni 2026 OJK telah mengenakan sanksi administratif kepada 1 Penyelenggara ITSK dan 4 Penyelenggara AKD-AK atas pelanggaran terhadap POJK yang berlaku di sektor IAKD. Sanksi administratif tersebut terdiri dari 3 sanksi peringatan tertulis dan 2 denda administratif. Upaya penegakan kepatuhan dan pengenaan sanksi tersebut bertujuan mendorong pelaku industri sektor IAKD meningkatkan tata kelola yang baik, prinsip kehati-hatian, dan pemenuhan ketentuan yang berlaku, sehingga pada akhirnya dapat berkinerja lebih baik dan berkontribusi secara optimal.

