Dalam rangka menjaga stabilitas sektor jasa keuangan dan meningkatkan peran sektor jasa keuangan bagi pertumbuhan ekonomi nasional, OJK mengambil langkah kebijakan sebagai berikut:
- Kebijakan Menjaga Stabilitas Sistem Keuangan
- OJK menyambut positif pengumuman MSCI 2026 Market Classification Review di Juni 2026, yang mempertahankan status Indonesia dalam kategori Emerging Markets, yang menunjukkan kepercayaan investor global tetap terjaga. Market accessibility Indonesia juga terjaga baik, di mana sebanyak 16 dari 18 kriteria memperoleh penilaian “no issues” ataupun “no major issues”. Sejumlah area yang masih menjadi perhatian merupakan bagian dari proses evaluasi yang konstruktif dan akan terus ditindaklanjuti bersama seluruh pemangku kepentingan. OJK dan SRO akan terus memperkuat dan mengakselerasi implementasi agenda-agenda reformasi di pasar modal. Langkah tersebut juga ditujukan untuk menindaklanjuti masukan dan concern dari pihak-pihak terkait dalam upaya memperkuat kredibilitas dan integritas pasar modal domestik.
- OJK terus memperkuat infrastruktur informasi perkreditan nasional melalui optimalisasi Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) guna meningkatkan kualitas informasi debitur, memperluas akses pembiayaan yang sehat, serta mendukung penyaluran kredit kepada sektor produktif, termasuk Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) serta program penyediaan perumahan. Optimalisasi SLIK yang mulai berlaku 1 Juli 2026 mencakup percepatan pembaruan informasi kredit atau pembiayaan oleh Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) menjadi paling lambat 3 hari kerja setelah pelunasan, serta penerapan threshold informasi debitur untuk nominal di atas Rp1 juta sehingga informasi yang disajikan tetap proporsional dan relevan dalam proses analisis kredit.
- OJK memperkuat pengaturan dan pengawasan sektor PVML melalui pemberian kebijakan berbeda terhadap peraturan tertentu yang dilakukan secara selektif dan terukur, dengan tetap berpedoman pada Asas-asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB), prinsip kehati-hatian, tata kelola yang baik, pelindungan konsumen, serta stabilitas sistem keuangan nasional. Kebijakan berbeda tersebut tidak berlaku umum dan hanya diberikan berdasarkan permohonan perusahaan dengan mempertimbangkan hasil penilaian OJK atas kondisi perusahaan dan pemenuhan ketentuan yang berlaku.
Sejumlah kebijakan berbeda di bidang PVML telah ditetapkan OJK antara lain mencakup batas kepemilikan asing, jangka waktu minimum beroperasi bagi Pemegang Saham Pengendali (PSP) dan/atau Pemegang Saham Pengendali Terakhir/ultimate shareholders (PSPT), penyesuaian modal disetor minimum, penyelenggaraan BNPL, sertifikasi Pihak Utama perusahaan pergadaian, serta pelaporan dalam proses pengembalian izin usaha.

