Selanjutnya, dalam upaya pemberantasan kegiatan keuangan ilegal dan penanganan penipuan, Sejak 1 Januari 2026 hingga 30 Juni 2026, OJK telah menerima 22.206 pengaduan terkait entitas ilegal. Dari total tersebut, 19.169 pengaduan mengenai pinjaman online ilegal, 2.878 pengaduan terkait investasi ilegal, dan 159 pengaduan terkait gadai ilegal.
| Entitas | Tahun | |||||||||
| 2017 – 2018 | 2019 | 2020 | 2021 | 2022 | 2023 | 2024 | 2025 | 1-Jan s.d 30-Juni-26 | Jumlah | |
| Investasi Ilegal | 185 | 442 | 347 | 98 | 106 | 40 | 310 | 354 | 238 | 2.120 |
| Pinjol Ilegal | 404 | 1.493 | 1.026 | 811 | 698 | 2.248 | 2.930 | 2.263 | 951 | 12.824 |
| Gadai Ilegal | 0 | 68 | 75 | 17 | 91 | 0 | 0 | 0 | 27 | 278 |
| Aktivitas Keuangan Ilegal Lainnya | 0 | 0 | 0 | 0 | 0 | 0 | 0 | 0 | 2 | 2 |
| Total | 589 | 2.003 | 1.448 | 926 | 895 | 2.288 | 3.240 | 2.617 | 1.218 | 15.224 |
OJK bersama anggota Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) yang didukung oleh asosiasi industri perbankan dan sistem pembayaran, telah membentuk Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) atau Pusat Penanganan Penipuan Transaksi Keuangan. Sejak mulai beroperasi pada 22 November 2024 sampai dengan 30 Juni 2026, IASC telah melakukan hal-hal sebagai berikut:
- Menerima 608.167 laporan yang terdiri dari 296.405 laporan disampaikan oleh korban melalui Pelaku Usaha Sektor Keuangan (bank dan penyedia sistem pembayaran) yang kemudian dimasukkan ke dalam sistem IASC, sedangkan 311.762 laporan langsung dilaporkan oleh korban ke dalam sistem IASC. Jumlah rekening dilaporkan sebanyak 1.085.607 dan jumlah rekening sudah diblokir sebanyak 557.751. Sejauh ini, total dana korban yang sudah diblokir sebesar Rp674,1 miliar. IASC menemukan sebanyak 132.583 nomor telepon yang dilaporkan oleh korban penipuan. IASC akan terus meningkatkan kapasitasnya mempercepat penanganan kasus penipuan di sektor keuangan.
- Mengembalikan dana korban sebesar Rp196,93 miliar yang merupakan dana dari rekening di 19 bank yang digunakan pelaku kejahatan penipuan.
Selanjutnya, dalam rangka penindakan atas pengaduan konsumen, OJK telah melakukan hal-hal sebagai berikut:
- Menyelesaikan pendalaman dalam rangka pelaksanaan fungsi pengawasan atas peristiwa dugaan tindak kekerasan dalam proses penarikan agunan kendaraan pembiayaan yang melibatkan pihak yang bekerja sama dengan PT Toyota Astra Financial Services (TAFS) di Serang, Banten. Pendalaman OJK menunjukkan adanya indikasi bahwa tindakan yang dilakukan oleh petugas lapangan dari pihak ketiga tidak sesuai dengan ketentuan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara TAFS dengan pihak ketiga maupun Standar Operasional Prosedur (SOP) penarikan agunan yang telah ditetapkan oleh TAFS. Selain itu, OJK juga memperoleh informasi mengenai adanya dugaan pengalihan objek jaminan fidusia dari debitur kepada pihak lain tanpa persetujuan TAFS dan tanpa penyerahan dokumen kepemilikan kendaraan. Terkait dugaan tindak kekerasan yang terjadi, OJK menghormati proses hukum yang sedang berlangsung dan menyerahkan penanganannya kepada aparat penegak hukum sesuai dengan kewenangan masing-masing.
OJK selanjutnya meminta TAFS melakukan evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola kegiatan penagihan dan penarikan agunan, termasuk memperkuat mekanisme pengawasan terhadap tenaga penagihan internal maupun pihak ketiga sebagai bagian dari upaya meningkatkan pelindungan konsumen dan kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku.
- Memanggil dan meminta klarifikasi kepada PT Anugerah Digital Indonesia (Solusiku) sebagai tindak lanjut atas pengaduan konsumen melalui APPK OJK terkait dugaan ketidaksesuaian dalam proses penagihan. OJK masih melakukan pendalaman, termasuk terkait penggunaan data pribadi dan penyampaian informasi kepada pihak yang tidak berkepentingan. OJK telah meminta penyelenggara menghentikan sementara tindakan penagihan yang berpotensi tidak sesuai ketentuan. OJK dapat memerintahkan perbaikan dan mengenakan sanksi administratif apabila terbukti terjadi pelanggaran dalam proses penagihan tersebut.
- Bertindak cepat menindaklanjuti kasus dugaan penipuan berkedok investasi di wilayah Purwokerto, Jawa Tengah, yang diduga dilakukan oleh seorang mantan pegawai Bank Mandiri Taspen (Mantap). OJK telah memanggil Direksi Bank Mantap untuk meminta penjelasan serta melakukan investigasi lebih lanjut, terkait jumlah korban, nilai kerugian, dan pendampingan kepada nasabah terdampak. OJK juga telah berkoordinasi dengan Kepolisian untuk mendukung proses penindakan hukum, serta mengimbau masyarakat untuk selalu menerapkan prinsip 2L, yaitu Legal dan Logis, sebelum melakukan investasi.
Arah Kebijakan OJK

