Sebagai tindak lanjut Pasal 9 POJK Nomor 11 Tahun 2023, 41 perusahaan telah menyampaikan perubahan Rencana Kerja Pemisahan Unit Syariah (RKPUS), di mana 26 perusahaan menyatakan akan melakukan spin-off unit syariah dengan mendirikan perusahaan baru dan 15 perusahaan akan mengalihkan portofolio kepada perusahaan lain. Per 29 Juni 2026 terdapat 3 perusahaan yang telah melakukan spin-off dengan mendirikan perusahaan baru dan 9 perusahaan melakukan spin-off dengan mengalihkan portofolio kepada perusahaan lain. Selain itu, terdapat 10 perusahaan yang dalam proses spin-off dengan pendirian perusahaan baru dan 1 perusahaan yang dalam proses spin-off dengan mengalihkan portofolio kepada perusahaan lain.
Selanjutnya, dalam rangka pengembangan keuangan syariah, OJK telah melakukan beberapa inisiatif, yaitu melalui penyelenggaraan School of Syariah (SoS) dan implementasi Ekosistem Pusat Inklusi Keuangan Syariah (EPIKS) di IAI PERSIS Garut pada 18 Juni 2026. Melalui program SoS, OJK membekali tokoh agama dan tokoh masyarakat untuk menjadi Duta Literasi Keuangan Syariah yang diharapkan mampu menyebarluaskan edukasi keuangan syariah secara berkelanjutan. Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya memperkuat ekosistem keuangan syariah berbasis komunitas. Melalui kegiatan ini, OJK mengukuhkan Duta Literasi Keuangan Syariah serta menggandeng Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) Syariah dalam memperluas akses keuangan syariah melalui pengukuhan Agen Layanan Keuangan Syariah yang diharapkan menjadi motor penggerak edukasi dan perluasan akses layanan keuangan syariah di lingkungan PERSIS.
- Penguatan Tata Kelola
Dalam rangka penguatan tata kelola dan penegakan integritas di sektor jasa keuangan untuk memperkokoh kemajuan industri jasa keuangan ke depan, OJK telah melakukan berbagai langkah penguatan integritas, antara lain:
- Memperkuat sinergi dengan berbagai pihak antara lain dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) melalui pelaksanaan kegiatan asuransi (assurance) dan konsultasi dalam rangka memperkuat tata kelola, manajemen risiko, dan sistem pengendalian internal guna mendukung penguatan tata kelola sektor jasa Keuangan.
- Melaksanakan Rapat Awal Komite Manajemen Risiko (KMR) dalam rangka penyusunan Profil Risiko OJK Triwulan II Tahun 2026 dengan menerapkan pendekatan bottom-up dan top-down, serta mempertimbangkan konteks eksternal dan internal. Dalam rangka peningkatan kualitas pengelolaan risiko, OJK juga sedang mengembangkan composite risk dengan mengacu pada praktik terbaik internasional. Pengelolaan manajemen risiko terus diperkuat untuk mendukung pengambilan keputusan yang lebih efektif, meningkatkan deteksi dini risiko, serta memperkuat tata kelola organisasi.
- Sebagai bagian dari rangkaian Road to Risk and Governance Summit (RGS) Tahun 2026, OJK menyelenggarakan Innovation Paper Competition (IPC) 2026 dengan tema Building Digital Trust and Ethical Governance for Indonesia’s Future. Kompetisi ini menjadi wadah bagi akademisi untuk menyampaikan gagasan dan rekomendasi kebijakan inovatif dalam mendukung penguatan tata kelola, manajemen risiko, dan integritas di sektor jasa keuangan. Melalui penguatan implementasi Governance, Risk, and Compliance (GRC), OJK terus mendorong terciptanya fundamental ekonomi yang kredibel, tangguh, dan berkelanjutan, sekaligus mendukung perwujudan Asta Cita ke-7 terkait penguatan reformasi politik, hukum, dan birokrasi serta pencegahan dan pemberantasan korupsi.
- OJK terus memperkuat upaya penegakan integritas dan tata kelola sektor jasa keuangan melalui kegiatan diseminasi kepada diaspora Indonesia di luar negeri dengan memenuhi undangan dari Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Lisbon, Portugal. Kegiatan tersebut menjadi sarana untuk memperluas pemahaman mengenai pentingnya membangun budaya integritas dan tata kelola yang baik di sektor jasa keuangan.
- Penegakan Ketentuan di SJK dan Perkembangan Penyidikan
Dalam pelaksanaan fungsi penyidikan, sampai dengan 30 Juni 2026, Penyidik OJK telah menyelesaikan total 184 perkara yang terdiri dari 145 perkara PBKN, 9 perkara PMDK, 25 perkara PPDP dan 5 perkara PVML. Selanjutnya, jumlah perkara yang telah diputus pengadilan sebanyak 158 perkara diantaranya 153 perkara telah mempunyai ketetapan hukum tetap (in kracht) dan 4 perkara masih dalam tahap banding dan 1 perkara masih dalam tahap kasasi.
| No | Tahap | PBKN | PMDK | PPDP | PVML | Jumlah |
| 1 | Proses Telaahan | 13 | 4 | 4 | 2 | 23 |
| 2 | Penyelidikan | 6 | 4 | 2 | 0 | 12 |
| 3 | Penyidikan | 8 | 6 | 0 | 1 | 15 |
| 4 | Berkas | 3 | 2 | 0 | 0 | 5 |
| 5 | P-21 | 145 | 9 | 25 | 5 | 184 |
| 1 | Putusan Pengadilan In Kracht | 125 | 5 | 21 | 2 | 153 |
| 2 | Banding | 3 | 0 | 1 | 0 | 4 |
| 3 | Kasasi | 1 | 0 | 0 | 0 | 1 |
| Total | 158 | |||||

