Selain itu, penyidik OJK berhasil menyita dan mengamankan 41 aset yang diduga terkait dengan tindak pidana perbankan syariah di Kota Medan, Sumatera Utara. Penyitaan dilakukan berdasarkan penetapan resmi Pengadilan Negeri setempat sebagai bagian dari upaya penegakan hukum dan pemulihan kerugian bank (aset recovery). Keberhasilan penyitaan aset tersebut merupakan hasil sinergi dan koordinasi OJK dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia, Kejaksaan, Pengadilan, dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Penyidik OJK senantiasa berkoordinasi secara aktif dengan Aparat Penegak Hukum (APH) lain dalam penyelesaian proses penyidikan melalui kerja sama dalam penegakan hukum di sektor jasa keuangan.
Perkembangan Sektor Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP)
Pada sektor PPDP, aset industri asuransi pada Mei 2026 mencapai Rp1.197,04 triliun atau naik 2,87 persen yoy dari posisi yang sama di tahun sebelumnya. Dari sisi asuransi komersil, total aset mencapai Rp977,81 triliun atau naik 4,05 persen yoy. Adapun kinerja asuransi komersil berupa akumulasi pendapatan premi pada periode Mei 2026 mencapai Rp139,54 triliun, atau tumbuh 0,67 persen yoy, terdiri dari premi asuransi jiwa yang tumbuh 5,87 persen yoy dengan nilai sebesar Rp76,79 triliun, dan premi asuransi umum dan reasuransi yang terkontraksi sebesar 5,03 persen yoy dengan nilai sebesar Rp62,76 triliun.

