Perkembangan Pengawasan Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen (PEPK)
Sejak 1 Januari hingga 25 Juni 2026, OJK telah menyelenggarakan 2.571 kegiatan edukasi keuangan yang menjangkau 10.857.935 peserta. Platform digital Sikapi Uangmu, yang berfungsi sebagai saluran komunikasi khusus untuk konten edukasi keuangan kepada masyarakat melalui website dan sosial media, telah menerbitkan 196 konten edukasi, dengan total 1.813.581 viewers. Selain itu, terdapat 13.229 pengguna Learning Management System Edukasi Keuangan (LMSKU), dengan total akses modul sebanyak 12.388 kali dan penerbitan 8.978 sertifikat kelulusan modul.
Selanjutnya, sejak pertama dicanangkan pada bulan April 2025, hingga posisi 25 Juni 2026, program duta literasi keuangan OJK atau biasa disebut sebagai OJK PEDULI (Penggerak Duta Literasi Keuangan Indonesia) telah mencatat sebanyak 44.085 duta literasi keuangan yang berasal dari Segmen PUJK, Segmen Prioritas, dan Segmen Mahasiswa.
Dalam rangka meningkatkan literasi keuangan, OJK telah menginisiasi beberapa kegiatan, yaitu:
- Implementasi GENCARKAN di mana pada periode 1 Januari 2026 sampai dengan 25 Juni 2026 telah diselenggarakan 31.178 program yang telah menjangkau 102 juta peserta di seluruh Indonesia. Kegiatan tersebut terdiri atas Edukasi Keuangan secara langsung sebanyak 14.338 kegiatan serta Edukasi Keuangan Digital sebanyak 16.840 konten. Adapun untuk wilayah pelaksanaan GENCARKAN telah menjangkau 395 dari 514 atau 76,85% Kabupaten/Kota di Indonesia.
- Dalam rangka Bulan Literasi Keuangan 2026, OJK berkolaborasi dengan Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (TP-PKK) untuk melaksanakan kegiatan edukasi keuangan dengan tema “Perempuan Berdaya Finansial: Literasi Keuangan Keluarga untuk Mewujudkan Masyarakat Sejahtera” pada 9 Juni 2026 di Jakarta. Kegiatan yang diikuti 4.000 anggota TP-PKK secara hybrid ini bertujuan meningkatkan pemahaman perempuan mengenai pengelolaan keuangan keluarga, produk dan layanan jasa keuangan, investasi yang aman, serta pemanfaatan teknologi finansial secara bijak. OJK mendorong perempuan menjadi agen literasi keuangan di keluarga dan masyarakat guna meningkatkan kesejahteraan serta terhindar dari terjerat aktivitas keuangan ilegal.
- Dalam rangka mendorong penguatan budaya menabung sejak dini melalui program Satu Rekening Satu Pelajar (KEJAR), OJK menyelenggarakan Bimbingan Teknis (Bimtek) Pelaporan Program KEJAR di Provinsi Jawa Tengah pada 19 Juni 2026 di Kota Semarang. Kegiatan ini dihadiri oleh industri perbankan di wilayah Jawa Tengah. Dalam kegiatan tersebut disampaikan materi terkait implementasi KEJAR, refreshment pelaporan KEJAR melalui Aplikasi Pelaporan Online OJK (APOLO), dan sosialisasi KEJAR Award
- Training of Facilitator (ToF) kepada 25 desa pendamping dalam rangka program “Desa Berdaya” inisiasi International Labour Organization (ILO) dilaksanakan pada 2–4 Juni 2026 di Nusa Tenggara Barat. Kegiatan tersebut bertujuan untuk mendukung pelaksanaan edukasi dan perluasan akses keuangan bagi masyarakat rentan. Sebagai bagian dari upaya mendorong kesejahteraan keuangan dan inklusi keuangan masyarakat desil 1, dilaksanakan site visit dan Forum Group Discussion (FGD) ke Desa Buwun Mas, Kecamatan Sekotong di Kabupaten Lombok Barat dan Desa Mangkung, Kecamatan Praya Barat di Kabupaten Lombok Tengah.
Selanjutnya, dalam rangka penguatan koordinasi dengan Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD), telah dilaksanakan beberapa kegiatan, yaitu:
- OJK bersama Pemerintah Daerah di Provinsi Lampung telah menyelenggarakan Rapat Pleno TPAKD se-Provinsi Lampung periode Semester I 2026 dilaksanakan pada 11 Juni 2026 bertempat di Gedung Pusiban Komplek Kantor Gubernur Provinsi Lampung. Pada agenda tersebut, disampaikan materi arah strategis TPAKD, monitoring dan evaluasi pelaksanaan program kerja TPAKD se-Provinsi Lampung tahun 2026, Bimbingan Teknis SiTPAKD dan Sosialisasi KEJAR Award 2026.
- OJK bersama Pemerintah Daerah di Provinsi Jawa Tengah telah menyelenggarakan Rapat Koordinasi Daerah (Rakorda) TPAKD se-Provinsi Jawa Tengah dilaksanakan pada 18 Juni 2026 di Kota Semarang. Dalam kegiatan tersebut, dilakukan peluncuran Program Unggulan TPAKD Jawa Tengah tahun 2026, penyampaian hasil monitoring dan evaluasi pelaksanaan program kerja TPAKD tahun 2025, serta penandatanganan komitmen antara Pemerintah Daerah dan Industri Jasa Keuangan (IJK) untuk mendukung program Pengembangan Keuangan Inklusif.
- OJK bersama Pemerintah Daerah di Provinsi Kalimantan Barat telah menyelenggarakan Capacity Building TPAKD se-Provinsi Kalimantan Barat periode Semester I 2026 yang dilaksanakan pada 18 Juni 2026 di Pontianak. Kegiatan ini bertujuan untuk mendukung pelaksanaan misi ke-empat Roadmap TPAKD 2026-2030 yaitu memperkuat kapabilitas TPAKD. Materi yang disampaikan dalam kegiatan tersebut yaitu arah strategis TPAKD yang mencakup evaluasi program kerja TPAKD se-Kalimantan Barat tahun 2025, roadmap TPAKD, siklus kerja TPAKD, mekanisme koordinasi TPAKD, dan strategi serta target pembangunan nasional maupun daerah terkait literasi dan inklusi keuangan.
Dalam rangka memastikan kepatuhan Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) terhadap peraturan yang berlaku dan meningkatkan pelindungan konsumen, OJK secara aktif melakukan penegakan ketentuan pengawasan perilaku PUJK (market conduct) dan pelindungan konsumen, antara lain:
- Dalam rangka penegakkan ketentuan pelindungan konsumen, OJK telah memberikan perintah dan/atau sanksi administratif sebagai berikut:
- 77 peringatan tertulis kepada 59 PUJK, 6 instruksi tertulis kepada 6 PUJK dan 17 sanksi denda kepada 15 PUJK selama periode 1 Januari 2026 hingga 30 Juni 2026.
- Selain itu, terdapat 127 PUJK yang melakukan penggantian kerugian konsumen dengan total kerugian 68,37 miliar dan SGD88,74 selama periode 1 Januari 2026 hingga 14 Juni 2026.
- Dalam rangka penegakan ketentuan Market Conduct, OJK telah melakukan penegakan ketentuan berupa Sanksi Administratif atas Hasil Pengawasan Langsung/Tidak Langsung.
Sejak 1 Januari 2026 sampai dengan 30 Juni 2026, OJK telah mengenakan 48 Sanksi Administratif berupa Peringatan Tertulis dan 24 Sanksi Administratif berupa Denda sebesar Rp5,24 miliar atas pelanggaran ketentuan pelindungan konsumen dalam penyediaan informasi dalam iklan, petugas penagihan, dan transparansi. Guna mencegah terulangnya pelanggaran serupa, OJK juga mengeluarkan perintah untuk melakukan tindakan tertentu termasuk melakukan penyesuaian dan/atau penghentian publikasi iklan yang tidak sesuai dengan ketentuan serta menyesuaikan kebijakan dan evaluasi sebagai hasil dari pengawasan langsung/tidak langsung dalam rangka pembinaan agar PUJK senantiasa patuh terhadap ketentuan terkait pelindungan konsumen dan masyarakat.
- Sehubungan dengan kewajiban PUJK agar tetap menyampaikan laporan penilaian sendiri tahun 2025 setelah diberikan teguran karena sebelumnya tidak menyampaikan, OJK telah mengenakan 8 sanksi administratif berupa denda sebesar Rp570 juta sejak 1 Januari 2026 sampai dengan 30 Juni 2026.
- Atas kewajiban penyampaian laporan terkait kegiatan literasi dan inklusi keuangan, OJK telah melakukan penegakan ketentuan berupa pengenaan sanksi administratif atas keterlambatan dan/atau tidak disampaikannya laporan realisasi literasi dan inklusi keuangan Semester II tahun 2025 serta laporan rencana literasi dan inklusi keuangan tahun 2026. Hingga 30 Juni 2026, OJK telah mengenakan 45 sanksi administratif yang terdiri dari 16 sanksi administratif berupa peringatan tertulis dan 29 sanksi administratif berupa denda sebesar Rp1,7 miliar rupiah.
Dari aspek layanan konsumen, sejak 1 Januari 2026 hingga 12 Juni 2026, OJK telah menerima 312.532 permintaan layanan melalui Aplikasi Portal Pelindungan Konsumen (APPK), termasuk 45.884 pengaduan. Dari jumlah pengaduan tersebut, 14.989 pengaduan berasal dari sektor perbankan, 20.140 dari industri financial technology, 9.151 dari perusahaan pembiayaan, 878 dari perusahaan asuransi, serta sisanya terkait dengan sektor pasar modal dan industri keuangan non-bank lainnya.

