- Kebijakan Pengembangan dan Penguatan SJK serta Infrastruktur Pasar
- OJK menegaskan komitmen penguatan peran SJK dalam keuangan berkelanjutan dan implementasi program Nilai Ekonomi Karbon, serta penguatan kerja sama dengan mitra strategis global dalam rangkaian London Climate Action Week (LCAW) 2026. Selain itu, OJK juga menegaskan penguatan pembiayaan transisi perlu diarahkan untuk mendukung transformasi sektor-sektor yang sulit didekarbonisasi.
- OJK telah menerbitkan atau menetapkan:
- POJK Nomor 6 Tahun 2026 tentang Perilaku Penyampai Informasi Sektor Jasa Keuangan. POJK ini disusun sebagai upaya mendorong penyampaian informasi sektor jasa keuangan yang jelas, akurat, jujur, mudah diakses, dan tidak berpotensi menyesatkan, serta diharapkan menjadi pedoman bagi Penyampai Informasi (Financial Influencer), terutama yang telah dikenal dan memiliki pengaruh bagi masyarakat untuk menjaga kualitas informasi sektor jasa keuangan. Pengaturan ini memuat antara lain perilaku dasar, kegiatan edukasi keuangan, pemasaran, pemberian rekomendasi, pembinaan oleh OJK, perintah tertulis, serta pemutusan akses pada media elektronik.
- POJK Nomor 7 Tahun 2026 tentang Kewajiban Penyediaan Modal Minimum dan Pemenuhan Modal Inti Minimum Bank Perekonomian Rakyat. POJK ini diterbitkan sebagai menyempurnakan sekaligus mencabut POJK Nomor 5/POJK,03/2015 untuk mendorong penguatan permodalan BPR agar dapat meningkatkan daya saing, mencapai economic of scale, menjalankan fungsi intermediasi dengan baik, serta menyerap risiko kegiatan operasional. Penyempurnaan antara lain mencakup enforcement pemenuhan modal inti minimum, ruang pemenuhan modal melalui inbreng aset tetap, relaksasi batas waktu kelengkapan administrasi modal disetor, serta penyesuaian saldo surplus revaluasi aset tetap sebagai faktor penambah modal inti.
- POJK Nomor 8 Tahun 2026 tentang Pelaporan dan Permintaan Data Transaksi Pendanaan oleh Penyelenggara Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI). POJK ini disusun sebagai landasan hukum pengaturan dan pengawasan pelaporan data transaksi pendanaan LPBBTI secara harian, guna mendukung penyediaan dan pemanfaatan informasi pengguna, antara lain memuat pedoman pelaporan melalui Pusat Data Fintech Lending (Pusdafil) dan Fintech Data Center (FDC), serta mekanisme dan cakupan permintaan informasi Penerima Dana oleh Penyelenggara.
- OJK sedang menyusun:
- Rancangan Peraturan OJK (POJK) tentang Penyelenggaraan Structured Product oleh Bank Umum, sebagai penyempurnaan terhadap POJK Nomor 6/POJK,03/2018 dalam rangka pengembangan dan pendalaman pasar keuangan, antara lain terkait definisi structured product, klasifikasi nasabah, durasi masa jeda, serta penggunaan tanda tangan elektronik
- Rancangan POJK tentang Pelaporan Insidental melalui Sistem Pelaporan OJK di Sektor di PMDK, yang disusun dalam rangka meningkatkan efektifitas dan efisiensi penyampaian laporan insidental serta mendukung pengawasan berbasis teknologi terhadap seluruh pihak di PMDK.
- Rancangan POJK tentang Lembaga Keuangan Mikro (LKM). RPOJK ini merupakan penyempurnaan atas POJK Nomor 41 Tahun 2024 dalam rangka mendukung pengembangan industri LKM, antara lain melalui penyesuaian ketentuan mengenai pendanaan, penilaian kemampuan dan kepatutan serta wawancara, penetapan skala usaha LKM dan pengalihan kepada pemerintah daerah, serta kriteria status pengawasan.
- Rancangan POJK tentang Produk Asuransi Yang Dikaitkan dengan Investasi (PAYDI). RPOJK ini merupakan upaya peningkatan pengaturan PAYDI dalam ketentuan yang lebih strategis, di mana saat ini pengaturan PAYDI masih diatur dalam SEOJK nomor 5 tahun 2022. Hal ini dimaksudkan agar pengaturan PAYDI setara dengan pengaturan terkait produk asuransi lainnya yang telah diatur dalam POJK seperti Produk Asuransi Kredit dan Produk Asuransi Kesehatan. Penyesuaian ketentuan antara lain mengenai desain PAYDI, pemasaran PAYDI dan pengelolaan aset dan liabilitas PAYDI dengan POJK Pengelolaan Aset dan Liabilitas Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi.
- Rancangan PADK tentang Penerapan Manajemen Risiko Country Risk dan Transfer Risk. RPADK ini disusun sebagai penyempurnaan kerangka manajemen risiko, khususnya terkait cakupan eksposur, identifikasi, pengukuran, pemantauan, pengendalian risiko, sistem informasi manajemen, threshold penerapan manajemen risiko, serta format dan tata cara pelaporan kepada OJK.
- Rancangan Peraturan Anggota Dewan Komisioner (PADK) tentang Pedoman Penerapan Program Anti Pencucian Uang, Pencegahan Pendanaan Terorisme, dan Pencegahan Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal bagi Wali Amanat (“RPADK APU PPT Wali Amanat”). RPADK ini disusun untuk memberikan kepastian hukum dan pedoman teknis bagi Wali Amanat dalam melaksanakan kewajiban penerapan program APU, PPT, dan PPPSPM sesuai amanat Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang serta POJK Nomor 8 Tahun 2023 tentang Penerapan Program APU PPT, dan Pencegahan Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal di Sektor Jasa Keuangan.
- OJK telah membentuk Task Force Penguatan Ekosistem Asuransi Kesehatan melalui Koordinasi Antar Penyelenggara Jaminan (KAPJ) yang beranggotakan OJK, Kementerian Kesehatan, BPJS Kesehatan, asosiasi rumah sakit, dan asosiasi perusahaan asuransi. Task Force telah melakukan serangkaian rapat koordinasi, termasuk penyusunan rancangan kerja sama antara perusahaan asuransi dengan BPJS Kesehatan dan rumah sakit sebagai dasar implementasi KAPJ. Pada 22 Juni 2026, Task Force juga telah melakukan pertemuan dengan Menteri Kesehatan untuk menyampaikan target implementasi hingga tahun 2028 dan memperoleh arahan strategis terkait pelaksanaannya.
- OJK telah membentuk Komite Pengarah dan Tim Pelaksana Persiapan Implementasi New Risk Based Capital (RBC), yang anggotanya terdiri dari internal OJK, Perwakilan Pusat Pembinaan Profesi Keuangan (P2PK), Institut Akuntan Publik Indonesia (IAPI), Ikatan Akuntan Indonesia (IAI), Perhimpunan Aktuaris Indonesia (PAI), Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI), dan Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI). Secara umum, tugas Komite Pengarah adalah menetapkan kebijakan dan arahan strategis dalam rangka persiapan serta implementasi New RBC, termasuk memberikan persetujuan atas metodologi, parameter, dan usulan pengaturan yang disusun oleh Tim Pelaksana. Pada 2 Juli 2026 telah dilaksanakan kick off Tim Pelaksana New
- OECD mengapresiasi berbagai reformasi yang telah dilakukan Indonesia, termasuk implementasi Program Penjaminan Polis (PPP), adopsi PSAK 117/IFRS 17, pengembangan New RBC, dan penguatan pengawasan sektor jasa keuangan, yang disampaikan pada Fact-Finding Mission sektor asuransi dan dana pensiun di Juni 2026, sebagai bagian dari proses aksesi Indonesia menjadi anggota OECD. OECD juga memberikan sejumlah masukan untuk mendukung penguatan sektor asuransi dan dana pensiun serta proses aksesi Indonesia ke OECD.
- OJK bersama Internasional Labour Organization (ILO) meningkatkan akses pembiayaan formal bagi peternak sapi perah melalui peluncuran sistem Enterprise Resource Planning (ERP) dan program akses keuangan inklusif di Jawa Timur. Program ini dirancang untuk mengatasi hambatan akses pembiayaan akibat keterbatasan data usaha, sekaligus mendorong digitalisasi dan penguatan ekosistem peternakan sapi perah yang lebih produktif dan berkelanjutan. Integrasi ERP dengan layanan Pemeringkat Kredit Alternatif (PKA) dan Penyelenggara Agregasi Jasa Keuangan (PAJK) menjadi langkah penting dalam menjembatani peternak dengan ekosistem jasa keuangan formal. Sistem ini telah berhasil diimplementasikan di tiga koperasi sapi perah prioritas di Jawa Timur, dan diharapkan dapat menjadi model yang direplikasi pada berbagai sektor dan daerah lain di Indonesia.
- OJK bersama United Nations Office on Drugs and Crime (UNODC) dan Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) memperkuat kerja sama regional untuk memberantas penipuan daring atau online scams melalui penyelenggaraan Regional Expert Group Meeting on Online Scams bertajuk “Strengthening Financial Intelligence, AML/CFT Regulation, and Law Enforcement Cooperation in Southeast Asia” pada 29-30 Juni 2026. Forum ini mempertemukan regulator sektor keuangan, financial intelligence units, aparat penegak hukum, bank sentral, lembaga jasa keuangan, anti-scam center, organisasi internasional, serta mitra strategis dari kawasan Asia Tenggara dan sejumlah yurisdiksi mitra serta melibatkan perwakilan dari Indonesia dan 12 negara/yurisdiksi mitra. Hasil pertemuan ini diharapkan menjadi fondasi bagi penguatan kerja sama regional yang lebih efektif dalam mendeteksi, mencegah, dan menangani online scams lintas negara. Pertemuan ini juga diharapkan menghasilkan rekomendasi konkret dan dapat ditindaklanjuti untuk meningkatkan pelindungan masyarakat, mendukung pemulihan aset hasil kejahatan, serta menjaga integritas dan stabilitas sistem keuangan di kawasan Asia Tenggara.
- Pengembangan dan Penguatan SJK Syariah
Pada industri keuangan syariah, meskipun terdapat penurunan pada kinerja Indeks Saham Syariah Indonesia (ISSI) dan Asset Under Management (AUM) Reksa Dana Syariah, Sukuk Korporasi berhasil tumbuh 15,23 persen ytd menjadi Rp101,64 triliun. Per Mei 2026, pembiayaan perbankan syariah tumbuh 10,32 persen yoy, piutang pembiayaan syariah tumbuh 10,87 persen yoy dan pembiayaan perbankan syariah tumbuh 9,64persen yoy.

