Sepanjang bulan Juni 2026, OJK mengenakan Sanksi Administratif Berupa Denda atas pelanggaran ketentuan perundang-undangan di bidang PMDK sebesar Rp1,22 miliar dan 2 Peringatan Tertulis kepada 1 Emiten dan 1 Perusahaan Efek, serta 1 Sanksi Administratif berupa Pencabutan Izin kepada Perusahaan Efek.
Kinerja intermediasi perbankan meningkat dengan profil risiko yang terjaga. Pada Mei 2026, kredit tumbuh sebesar 11,51 persen yoy menjadi sebesar Rp8.918 triliun (April 2026: tumbuh sebesar 9,98 persen yoy).
Berdasarkan jenis penggunaan, Kredit Investasi tumbuh tertinggi yaitu sebesar 21,95 persen, diikuti oleh Kredit Modal Kerja sebesar 8,09 persen, sedangkan Kredit Konsumsi sebesar 5,89 persen. Adapun berdasarkan kategori debitur, kredit dengan pertumbuhan tertinggi adalah kredit korporasi yang tumbuh sebesar 18,39 persen yoy, sementara itu kredit UMKM melanjutkan tren peningkatan dengan tumbuh positif sebesar 0,60 persen yoy (April 2026: 0,16 persen yoy). Ditinjau dari kepemilikan, kredit bank BUMN tumbuh tertinggi yaitu sebesar 15,98 persen yoy.

