Tentu saja kesepakatan tersebut disambut sukacita berbagai pihak, baik internal PWI maupun pihak-pihak eksternal PWI, mengingat pers merupakan pilar keempat demokrasi dan PWI tempat berhimpunnya sekitar 2/3 (dua per tiga) dari sekitar 30 (tiga puluh) ribu wartawan yang telah mendapatkan sertifikat kompetensi dari Dewan Pers.
Melalui Kongres Persatuan diharapkan segala dinamika kepengurusan PWI selama beberapa waktu belakangan dapat diselesaikan dengan baik dan diakhiri.
Kepengurusan tunggal PWI Pusat hasil Kongres Persatuan diharapkan bisa fokus untuk optimalisasi peningkatan kualitas wartawan sebagai pilar keempat demokrasi, karena sesungguhnya PWI itu dibentuk adalah sebagai organisasi profesi guna peningkatan kualitas wartawan Indonesia secara terus menerus.
PWI Pusat pasca Kongres Persatuan diharapkan dapat mensinergikan seluruh komponen internal PWI untuk bergandengan tangan, bergotong royong bersama, guna kemajuan PWI, sebagai wujud nyata kontribusi PWI mewujudkan masyarakat Indonesia sejahtera lahir dan batin melalui, salah satunya, keterpenuhan hak atas informasi.
