Bertarung di Arena Hukum
Dinamika PWI tidak hanya pada level saling klaim keabsahan kepengurusan tingkat pusat, provinsi, kabupaten/kota, dan program kerja.
Namun juga masuk ke ranah hukum, baik pidana maupun perdata. Saling membuat Laporan Polisi (LP) dengan tuduhan telah melakukan tindak pidana, khususnya dugaan tindak pidana penggunaan lambang organisasi, kop surat, keabsahan tandatangan, termasuk pemalsuan dan pemberian keterangan terkait dokumen yang berstatus Akta Otentik seperti Akta Notaris.
Sebutlah misal LP yang dibuat oleh Tatang Suherman, Sekretaris Dewan Kehormatan versi Kongres Bandung, yang laporannya di kepolisian sudah naik ke tahap Penyidikan karena Polisi sudah menemukan peristiwa pidananya, terpenuhi unsur-unsur pidana sesuai pasal pidana yang dilaporkan, dan terpenuhinya sekurang-kurangnya 2 (dua) alat bukti yang cukup.
Dan laporan-laporan polisi lainnya yang dibuat kedua belah pihak yang masih berproses pada tahap penyelidikan di kepolisian tempat laporan tersebut dibuat.
