Saling lapor ke Polisi tidak saja pada tingkat pusat, namun pada beberapa kasus juga oleh Pengurus Provinsi PWI sebagai pemegang hak suara di Kongres Persatuan. Saling membuat LP pada tingkat Pengurus Provinsi ini tidak terlepas dan terkait erat dengan dinamika kepengurusan PWI Pusat.
Pada wilayah hukum perdata, sebutlah misal gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang sedang bergulir di Pengadilan Negeri (PN), khususnya PN Jakarta Pusat. Tidak hanya antara kepengurusan PWI hasil Kongres PWI XXV Bandung dengan kepengurusan PWI hasil KLB Jakarta, namun juga dengan pihak luar seperti Dewan Pers.
Menariknya, gugatan PMH yang dilayangkan PWI Pusat ke Dewan Pers tidak hanya menyangkut penggembokan kantor PWI Pusat di Gedung Dewan Pers, lantai 4, Jln. Kebon Sirih, Jakarta Pusat, oleh Dewan Pers, namun juga terkait keputusan Dewan Pers yang tidak mengizinkan PWI sebagai lembaga uji melaksanakan Uji Kompetensi Wartawan (UKW) anggota PWI di seluruh Indonesia.
Gugatan PMH PWI terhadap Dewan Pers sudah masuk ke tahap Pemeriksaan Pokok Perkara setelah sebelumnya Majelis Hakim PN Jakpus menolak eksepsi Penasehat Hukum Dewan Pers terkait dalil Dewan Pers sebagai Lembaga Tata Usaha Negara (TUN), Hendry Ch Bangun tidak punya legal standing bertindak untuk dan atas nama PWI Pusat, dan PN Jakpus tidak punya kewenangan absolut menerima, memeriksa, dan memutus gugatan PMH PWI Pusat tersebut.
