Mereka awalnya berfikir, begitu Kesepakatan Jakarta ditandatangani Hendry Ch Bangun dengan Zulmasyah Sekedang maka semua konflik selesai dan semua proses di ranah hukum pun selesai.
Mereka meyakini akan damailah kembali PWI sebagai organisasi profesi penjaga pilar keempat demokrasi ini tanpa menyisakan sedikitpun persoalan pada semua jenis dan bentuk konfliknya, termasuk dan tidak terbatas konflik di ranah hukum.
Namun faktanya, setelah hampir sebulan Kesepakatan Jakarta ditandatangani, proses di ranah hukum tetap bergulir. Hal ini seolah menjawab pertanyaan selama ini, kenapa konflik pada ranah hukum tidak disebut sama sekali dalam Kesepakatan Jakarta?
Persidangan di PN Jakpus terkait Perbuatan Melawan Hukum antara PWI Pusat dengan Dewan Pers tetap berjalan sesuai tahapan persidangan. Terakhir penyerahan alat bukti dan tambahan alat bukti.
Proses penyidikan di Polres Jakarta Pusat atas Laporan Polisi (LP) dengan Pelapor Tatang Suherman juga tetap berjalan. Terakhir pemeriksaan Pelapor dan Saksi dalam rangka menyusun Berita Acara Pemeriksaan (BAP) tahap Penyidikan, satu langkah menjelang pemanggilan Tersangka.
