Begitu juga dengan proses pidana di kepolisian, bukankah tindak pidana yang sedang berproses di kepolisian terkait konflik PWI merupakan delik aduan, bukan merupakan delik umum?
Bukankah dengan demikian, sepanjang Polisi belum melimpahkan perkaranya ke Kejaksaan sebagai Penuntut Umum, masih terbuka peluang perdamaian sehingga proses penyelidikan maupun penyidikan di kepolisian dapat dihentikan dengan pencabutan laporan oleh Pelapor?
Namun semua itu tentu kembali kepada para pihak yang sedang bersengketa pada ranah hukum akibat konflik PWI. Karena, bagaimanapun juga, itu juga merupakan hak mereka sebagai pencari keadilan yang dilindungi oleh hukum itu sendiri.
Penutup
Banyak pihak, bahkan banyak sekali pihak, yang menyampaikan ke saya do’a dan harapannya agar damainya PWI melalui Kesepakatan Jakarta dan Kongres Persatuan adalah damai secara menyeluruh, damai secara komprehensif, damai pada semua tingkatan dan jenis konflik, damai secara politik, damai secara hukum.
Damai secara substantif, lahir dan batin, melalui Kongres Persatuan, tanpa menyisakan sedikitpun ruang konflik pasca Kongres Persatuan tersebut, baik politik maupun hukum.
