Baik persidangan PMH di PN Jakpus maupun pembuatan BAP tahap penyidikan tersebut dilakukan setelah ditandatanganinya Kesepakatan Jakarta. Dan tidak ada tanda-tanda akan berakhir dalam kerangka Kesepakatan Jakarta.
Sehingga secara berseloroh beberapa kalangan mengatakan kalau Kesepakatan Jakarta nampaknya berdamai dalam politik namun tetap bertarung dalam hukum.
Namun demikian, beriring seloroh tersebut diucapkan, disampaikan juga pertanyaan, tidak bisakah sengketa-sengketa perdata di Pengadilan Negeri itu diselesaikan melalui mediasi dan Laporan Polisi tersebut dicabut?
Walaupun mediasi sebagai kewajiban dalam hukum acara perdata sudah dilaksanakan dan gagal, bukankah para pihak tetap dapat mengajukan permohonan mediasi ulang saat persidangan tahap pemeriksaan pokok perkara?
Toh sebelum Hakim membacakan Putusan dan mengetok palu, masih terbuka lebar kesempatan untuk melakukan mediasi sepanjang para pihak mengajukan permohonan itu kepada Ketua Majelis Hakim sehingga dalam putusannya Majelis Hakim tinggal membacakan kesepakatan damai hasil mediasi inisiatif para pihak tersebut sebagai putusan final dan mengikat?
