Kesepakatan Jakarta tanggal 16 Mei 2025 memang sama sekali tidak menyentuh permasalahan hukum yang sedang bergulir di kepolisian dan PN Jakpus. Akibatnya, sidang di PN Jakpus tetap berjalan, proses di kepolisian pun demikian.
Sehingga wajar saja jika beberapa kalangan di internal PWI maupun di eksternal PWI bertanya-tanya, bagaimana sebenarnya status perdamaian melalui Kongres Dipercepat ini?
Apakah Kongres Dipercepat hanya dianggap sebagai mekanisme perdamaian pada ranah politik namun tidak menyentuh sedikitpun wilayah pertarungan pada wilayah hukum di Pengadilan Negeri maupun di kepolisian?
Berdamai Namun Tetap Bertarung?
Awalnya, banyak kalangan melihat Kesepakatan Jakarta yang menyepakati pelaksanaan Kongres Persatuan sebagai bentuk kesepakatan berakhirnya konflik PWI pada semua tingkatan dan pada semua jenis konflik (politik dan hukum).
Mereka menilai, ada niat baik luar biasa besar pada kedua belah pihak untuk berdamai dan mengakhiri konflik PWI yang sudah merembet ke kepengurusan Provinsi, Kabupaten/Kota, dan pihak luar seperti Dewan Pers, secara komprehensif.
