Menurut IPW, Kepala Biro Wassidik Bareskrim Polri Brigjen Pol. Boy Rando Simanjuntak justru dinilai bersikap tak acuh dan secara gegabah menyampaikan distorsi informasi kepada Kabareskrim Polri. Distorsi itu berkaitan dengan pernyataan bahwa Akta Perjanjian Kerja Sama Pengelolaan Tambang Nikel Nomor 25 tanggal 30 September 2017 yang dikeluarkan oleh Notaris Raden Mas Soediarto Soenarto adalah palsu. ”Kepala Biro Wassidik Bareskrim Polri Brigjen Pol. Boy Rando Simanjuntak mengakomodir mentah-mentah dalil pendumas Christian Jaya yang pada pokoknya menyatakan legal standing terdumas diduga palsu. Jangan salahkan masyarakat apabila muncul dugaan ada suap dalam kasus ini,” kata Data.
Berdasarkan dokumen cover note atau surat keterangan yang diduga palsu dan tidak sesuai dengan keadaan sebenarnya itu, Kepala Biro Wassidik Bareskrim Polri kemudian sependapat untuk merekomendasikan agar penyelidikan atas Laporan Polisi Nomor LP/B/550/XI/2025/SPKT/BARESKRIM Polri tertanggal 6 November 2025 dihentikan.
