Sugeng menjelaskan, GPK pada 11 Desember 2025 dipimpin oleh Kombes Pol. Paran Simarmata, S.I.K. Dalam pembukaan gelar perkara, pimpinan gelar disebut memarahi dan menghardik Kanit Subdit 5 Dittipiter Bareskrim Polri AKBP Alaiddin, S.H., S.I.K. di hadapan seluruh peserta gelar. ”Peristiwa seperti itu hal biasa dalam GPK di Biro Wassidik Bareskrim Polri yang sudah memiliki agenda berdasarkan pesanan pendumas. Itu merupakan bentuk tekanan psikologis awal terhadap tim penyidik agar selanjutnya bersikap kompromis terhadap kesimpulan dan rekomendasi yang telah disusun sebelumnya,” ujar Sugeng.
Dalam pelaksanaan GPK tersebut, Christian Jaya selaku pihak pendumas menyerahkan bukti surat yang diduga palsu berupa cover note atau surat keterangan yang isinya tidak sesuai dengan keadaan yang sebenarnya. Dokumen tersebut seolah-olah dibuat oleh Notaris Raden Mas Soediarto Soenarto, S.H., Sp.N., dengan disertai surat yang ditujukan kepada Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipiter) Bareskrim Polri.
”Dokumen itu digunakan untuk mendelegitimasi legal standing terduga terkait Akta Perjanjian Kerja Sama Pengelolaan Tambang Nikel Nomor 25 tanggal 30 September 2017, yang seolah-olah tidak pernah dikeluarkan oleh notaris yang bersangkutan,” ucap Sugeng.
