IPW memandang, dalam proses perumusan rekomendasi dan kesimpulan GPK tanggal 11 Desember 2025 tersebut, Biro Wassidik Bareskrim Polri telah memakai dokumen yang diduga palsu dan/atau tidak sesuai dengan keadaan yang sebenarnya. ”Jika dilihat dari aspek etik, hal itu berpotensi melanggar Peraturan Kapolri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Kepolisian RI, khususnya Pasal 10 ayat (1) huruf c yang melarang pejabat Polri merekayasa dan memanipulasi perkara yang menjadi tanggung jawabnya dalam rangka penegakan hukum,” ujar Sugeng.
IPW akan bersurat kepada Kapolri untuk meminta Irwasum Polri melakukan pemeriksaan internal terhadap Karo Wassidik Bareskrim Polri dan peserta GPK 11 Desember 2025. ”Sungguh sangat mengherankan, di tengah sorotan tajam masyarakat ke institusi Polri, masih ada pejabat Polri yang berani bertindak menyimpang,” ujar Sugeng lagi.
IPW mengkualifikasi perkara ini sebagai dugaan kejahatan kerah putih (white collar crime) yang diduga dilakukan oleh Christian Jaya, yang juga berprofesi sebagai advokat. Dugaan kejahatan tersebut, menurut IPW, bertumpu pada kekuatan perdagangan pengaruh (trading in influence) yang diduga melibatkan mantan Kabareskrim Polri Komjen Pol. (Purn.) Ito Sumardi, serta dugaan aliran dana dari hasil kejahatan pertambangan ilegal atau illegal mining. (bam)
