”Perubahan pengurusan PT ARA dilakukan melalui Akta Nomor 87 tanggal 27 September 2022, yang dibuat oleh notaris di Jakarta Selatan Khairani ‘Arifah, S.H., M.Kn., Weng Jinglei ditetapkan sebagai Direktur Utama dan Christian Jaya sebagai Komisaris,” kata Sugeng. Akta tersebut telah dicatat di Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH) berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan Nomor AHU-AH.01.09-0060460 tanggal 30 September 2022.
IPW menegaskan, penerbitan Akta Nomor 87 tanggal 27 September 2022, dibuat dengan merujuk pada akta yang telah terbukti mengandung pidana pemalsuan, sebagaimana Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 596/Pid.B/2024/PN.Jkt.Sel juncto Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor 312/Pid/2024/PT.DKI tanggal 27 Desember 2024 dan telah berkekuatan hukum tetap. Yakni, akta Nomor 04 tanggal 30 September 2020 dan akta Nomor 01 tanggal 5 Oktober 2020 tentang Keputusan Sirkuler di Luar Rapat Umum Pemegang Saham PT ARA yang dibuat di hadapan Notaris Muhammad Siddiq di Palembang,” jelas Sugeng Teguh Santoso.
