IPW menilai, dari perspektif hukum pidana, Akta Nomor 87 tanggal 27 September 2022 terkonfirmasi mengandung dugaan tindak pidana pembuatan surat palsu berupa akta autentik dan/atau penggunaan surat palsu sebagaimana diatur dalam Pasal 263 dan Pasal 266 KUHP.
Dugaan Praktik Perdagangan Pengaruh
Sugeng mengungkapkan, pada 1 Desember 2025 Christian Jaya mengajukan pengaduan masyarakat dan meminta agar Biro Wassidik Bareskrim Polri menggelar GPK, terdapat praktik perdagangan pengaruh (trading in influence) yang diduga melibatkan mantan Kabareskrim Polri Komjen Pol. (Purn.) Ito Sumardi. Sebelum GPK digelar, Christian Jaya juga diduga telah bermufakat dengan oknum perwira Polri, Kombes Pol. FLH, dengan tujuan menghentikan penyelidikan
Nama Kombes Pol. FLH bukan kali pertama muncul dalam laporan IPW. Perwira tersebut sebelumnya juga pernah dilaporkan terkait dugaan praktik mafia hukum dalam pelaksanaan GPK pada 16 Juli 2024. ”Dalam perkara sebelumnya, modus yang digunakan serupa, yakni mengubah arah kebenaran perkara melalui forum GPK, termasuk dengan menggunakan ahli pidana yang diajukan oleh pihak pendumas, bukan dari Biro Wassidik Bareskrim Polri,” kata Sugeng.
