Padahal, menurut IPW, Akta Perjanjian Kerja Sama Pengelolaan Tambang Nikel Nomor 25 tanggal 30 September 2017 tersebut secara hukum sah dan benar telah dikeluarkan oleh Notaris Raden Mas Soediarto Soenarto, S.H., Sp.N. Hal ini ditegaskan melalui Akta Pernyataan Nomor 375 yang dikeluarkan oleh Notaris Hambit Maseh, S.H. di Jakarta Pusat, serta telah sesuai dengan ketentuan Pasal 102 ayat (3) dan ayat (4) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.
Sugeng menyebut, setelah Christian Jaya menyerahkan dokumen yang diduga palsu tersebut kepada pimpinan gelar, peserta GPK seperti telah terorkestrasi untuk mempersoalkan legal standing terdumas. ”Ironisnya, aspek dugaan pidana yang dipersangkakan dalam laporan polisi tersebut, yang bukti-buktinya telah terang benderang dan memenuhi kecukupan alat bukti, justru tidak pernah didalami dan tidak disinggung oleh peserta gelar,” ujar Sugeng.
Sekjen IPW Data Wardhana menambahkan, penggunaan dokumen yang diduga palsu dalam GPK tersebut sebenarnya telah dijelaskan secara tertulis oleh pihak notaris. Penjelasan tersebut disampaikan melalui surat Raden Mas Harsa Kusumasakti, putra dari Notaris Raden Mas Soediarto Soenarto, kepada Dirtipiter Bareskrim Polri, dengan tembusan kepada Kepala Biro Wassidik Bareskrim Polri Brigjen Pol. Boy Rando Simanjuntak. ”Surat klarifikasi itu telah diterima pada 12 Desember 2025. Namun, fakta yang berisifat fundemantal itu telah diabaikan, tidak dijadikan dasar pertimbangan dalam GPK,” ujar Data.
